Dua Pelaku Penyelundup Kayu Ilegal Dipenjara 5 Tahun Plus Denda Rp 2.5 M

Klikhijau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengadili dan menjatuhkan hukum pidana secara In Absentia kepada terdakwa Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto (47 th) dan terdakwa atas n...

Dua Pelaku Penyelundup Kayu Ilegal Dipenjara 5 Tahun Plus Denda Rp 2.5 M
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengadili dan menjatuhkan hukum pidana secara In Absentia kepada terdakwa Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto (47 th) dan terdakwa atas nama Sutarmi (46 th) masing-masing pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 2,5 miliar terkait kayu illegal.

Terpidana Sutarmi merupakan Direktur CV Rizki Mandiri Timber, pemilik 29 kontainer berisi kayu illegal jenis merbau dengan volume 579,00 meter kubik.

Sedangkan terpidana Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto merupakan Kuasa Direktur CV Mevan Jaya selaku pemilik 3 kontainer kayu illegal jenis merbau sebanyak 59,96 meter kubik.  Barang Bukti Kayu ini dirampas untuk negara.

Toto Hartono bertempat tinggal di Jl. Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Sedangkan Sutarmi bertempat tinggal di Jl. Pasir Sentani, RT 001/RW 001 Kelurahan Desa Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Perihal putusan absentia

Putusan Secara In Absentia atas nama terdakwa Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto, berdasarkan putusan Nomor 954/Pid.Sus/2022/PN Mks. Dan putusan secara In Absentia atas nama terdakwa Sutarmi Alias Bu Tarmi berdasarkan putusan Nomor 953/Pid.Sus/2022/PN Mks. Dua putusan tersebut tertanggal 12 Desember 2022 dengan Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, dan Franklin B Tamara, S.H., M.H. , Yasri, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Menanggapi Putusan In Abstentia terhadap kedua direktur ini, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa persidangan dan  putusan secara In Abstentia terhadap Sutarmi dan Salahuddin Toto Hartono pertama kali dilakukan.

Putusan ini merupakan sejarah dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Putusan pidana penjara dan denda secara in abstentia ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. KLHK terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan serta merugikan negara. Kami akan menggunakan semua instrumen yang ada-agar ada efek jera, tegas Rasio Sani.

Rasio Sani menambahkan bahwa penegakan hukum secara in abstentia ini merupakan bukti komitmen pemerintah dan negara dalam melindungi sumber daya alam dan kekayaan negara dari ancaman kejahatan.

Sumber daya alam Indonesia, harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makasar yang telah membawa kedua terdakwa ke pengadilan dan Majelis Hakim PN Makasar yang telah menyidangkan dan memutuskan hukuman pidana penjara dan denda kepada kedua terpidana secara In Abstentia.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2