Dua Pelaku Penyelundup Kayu Ilegal Dipenjara 5 Tahun Plus Denda Rp 2.5 M

Klikhijau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengadili dan menjatuhkan hukum pidana secara In Absentia kepada terdakwa Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto (47 th) dan terdakwa atas n...

Dua Pelaku Penyelundup Kayu Ilegal Dipenjara 5 Tahun Plus Denda Rp 2.5 M
Bacakan Artikel

Proses penegakan hukum secara In Absentia terhadap kedua tersangka, setelah kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Gakkum KLHK telah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial, tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Tota Salehudin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya.

Oleh karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, Penyidik Gakkum LHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum in absentia sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.

Selama persidangan berlangsung sejak bulan September 2022 sampai dengan Desember 2022, terdakwa telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir mengikuti jalannya persidangan (in absentia).

Kedua terdakwa diputuskan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tidak memiliki izin mengangkut keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan bahwa kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas penyelamatan Sumber Daya Alam Papua, Gakkum LHK, bersama dengan Lantamal 6 TNI AL di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar. Pada tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WITA.

Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut.

Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH ON LINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan). Selanjutnya 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan.

Atas dukungan terhadap operasi penindakan dan penyidikan ini, Yazid Nurhuda menambahkan bahwa kami juga mengapresiasi Korwas PPNS Polda Sulsel dan Lantamal  VI Makasar yang telah mendukung proses penegakan hukum ini.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2