Gakkum KLHK Berhasil Hentikan Tambang Galian C ilegal di Purwakarta

Klikhijau.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menghentikan tambang galian C ilegal di Sukatani Purwakarta. Operasi i...

Gakkum KLHK Berhasil Hentikan Tambang Galian C ilegal di Purwakarta
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menghentikan tambang galian C ilegal di Sukatani Purwakarta.

Operasi ini digelar bersama bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK. Lokasi penambangan galian C berupa tanah merah terletak di dua lokasi yaitu: Kp. Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Akibat adanya penambangan tanpa izin ini telahterjadi kerusakan lingkungan dan infrastruktur di sekitar lokasi.

Tim Gabungan juga menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 Ha.

Di dua Lokasi tersebut Tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan, Sdr DS alias A (46 tahun) bertempat tinggal di Sukatani- Purwakarta dan MY (35 tahun) bertempat tinggal di Sukatani-Purwakarta. Juga 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tersangka mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama sepuluh) tahun dan denda paling sedikit   Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Sustyo Iriyono selaku Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum mengatakan, pihaknua akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis.

“Kami akan mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” kata Sustyo di Jakarta (12/3/2021).

Sustyo menambahkan bahwa Operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2