Gakkum KLHK Berhasil Hentikan Tambang Galian C ilegal di Purwakarta

Klikhijau.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menghentikan tambang galian C ilegal di Sukatani Purwakarta. Operasi i...

Gakkum KLHK Berhasil Hentikan Tambang Galian C ilegal di Purwakarta
Bacakan Artikel

Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Brimob Polri, dan Sub Denpom Purwakarta, untuk melakukan penindakan pada tanggal 12 – 13 Maret 2021.

Efek jera

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal menimbulkan dampak lingkungan di Sukatani ini.” ungkap Rasio Sani.

Menurut Rasio, penindakan seperti ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini terus merajalela. Hal itu karena selain mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, juga menimbulkan kerugian negara, serta kerusakan lingkungan.

“Mereka harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Kami juga akan menggunakan pidana berlapis menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat. Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang illegal menimbulkan kerusakan lingkungan dijerat pidana berlapis”, tegas Rasio Sani.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2