Cukong dan Kapten Kapal Kayu Illegal di Sultra Segera Disidangkan

Klikhijau.com - Penyidik Balai Gakkuk KLHK Wilayah Sulawesi, 5 Oktober 2021, menyerahkan dua tersangka kayu ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua tersangka yaitu SM (44 tahun) yang beralamat...

Cukong dan Kapten Kapal Kayu Illegal di Sultra Segera Disidangkan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Penyidik Balai Gakkuk KLHK Wilayah Sulawesi, 5 Oktober 2021, menyerahkan dua tersangka kayu ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua tersangka yaitu SM (44 tahun) yang beralamat Kelurahan Raha ll, Kecamatan Kotabu Kabupaten muna Provinsi Sultra dan AS (36 tahun) beralamat Desa Arung Keke Kecamatan Arung Keke Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra di Kejaksaan Negeri Raha di Muna, setelah Kejaksaan Tinggi Sultra menyatakan berkas perkara lengkap.

Dalam perkara ini SM merupakan pengusaha pemodal pengangkutan kayu ilegal sebanyak 36 m3 dari Sulawesi Tenggara ke Sulawesi Selatan – dan AS merupakan kapten kapal KLM Bunga Setia yang mengangkut kayu illegal tersebut.

Berkaitan dengan kasus ini, Rasio Ridho Sani Dirjen Gakkum KLHK menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerjasama dari Kajati Sultra dalam penanganan kasus ini sehingga kedua pelaku segera dapat disidangkan.

Rasio Ridho Sani, menambahkan bahwa KLHK tidak berhenti dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku illegal logging dan kejahatan lingkungan lainnya.

Sampai saat ini KLHK telah melakukan 1.686 operasi pengamanan kawasan hutan. Sudah lebih dari 1.100 kasus disidik dan dibawa kepengadilan oleh penyidik KLHK.

[irp]

“Sekali lagi kami ingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, kami tidak berhenti untuk menindak pemodal atau pengusaha yang mencukongi aktivitas ilegal seperti menebang kayu, menguasai lahan hutan, termasuk memodali transportasi kayu-kayu ilegal dan menjualnya,” jelas Ridho.

Ridho menegaskan, para pemodal illegal logging serta illegal mining harus dihukum seberat-beratnya karena mereka melakukan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi diatas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarat dan kerugian negara.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2