Cukong dan Kapten Kapal Kayu Illegal di Sultra Segera Disidangkan

Klikhijau.com - Penyidik Balai Gakkuk KLHK Wilayah Sulawesi, 5 Oktober 2021, menyerahkan dua tersangka kayu ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua tersangka yaitu SM (44 tahun) yang beralamat...

Cukong dan Kapten Kapal Kayu Illegal di Sultra Segera Disidangkan
Bacakan Artikel

“Kejahatan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan luar biasa terhadap lingkungan, masyarakat    dan negara,” kata Rasio Ridho Sani

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur “setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” (Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16). Beberapa pasal itu kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Pasal 37

Angka 13 Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Angka 3 Pasal 12 Huruf e. Dan juga Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kedua pelaku tersebut terancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 Miliar.

“Kami meminta para penyidik memantau proses di pengadilan agar bisa betul-betul keputusan pengadilan bisa membuat jera pelaku aktivitas ilegal,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Kasus ini terungkap berawal dari kerja SPORC Brigade Anoa KLHK bersama BKSDA Sultra dan Polda Sutra, 19 Agustus 2021, yang berhasil mengamankan KLM Bunga Setia, yang mengangkut kayu olahan jenis meranti sebanyak 36 m3 tanpa dokumen sah, di sekitar perairan Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pengembangan kasus itu membawa penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada SM pengusaha yang memodali pengangakutan kayu ilegal itu. Setelah melalui proses, penyidik Balai Gakkum menetapkan SM dan AS – kapten KLM Bunga Setia – sebagai tersangka.

[irp]

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2