Kasus Pengangkutan KayuI Ilegal Seret Pengusaha Kayu jadi Tersangka

oleh -85 kali dilihat
Kasus Pengangkutan KayuI Ilegal Seret Pengusaha Kayu jadi Tersangka
Tersangka kasus pengangkutan kayu ilegal-foto/Gakkum klhk

Klikhijau.com – Seorang pengusaha kayu berinisial SM ditetapkan jadi terangka. Ia merupakan tersangka baru kasus pengangkutan kayu ilegal dari Sulawesi Tenggara ke Sulawesi Selatan.

Penetapan SM sebagai tersangka dilakukan oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi, 15 September 2021.

Penetapan itu menjadi akhir dari pelarian SM. Ia diketahui sempat beberapa kali lolos dari tangkapan petugas.

Namun, sejak 10 September 2021 “petualangannya” berakhir di Rutan Polda Sultra. Sebelumnya untuk kasus sama, penyidik sudah menetapkan AS sebagai tersangka 23 Agustus 2021.

KLIK INI:  Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Kayu Ilegal di Pelabuhan Bira

“Saya instruksikan para penyidik agar terus mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang terlibat langsung mau pun tidak langsung, termasuk menemukan unsur-unsur pidana lain seperti pencucian uang. Harapan saya kerja kami ini bias memberikan rasa keadilan, kepastian hokum dan efek jera,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, 15 September 2021.

Angkut kayu jenis miranti

SM diduga telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Padahal setiap orang harus memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan, saat mengangkut kayu.

Karena tak memiliki dokumenn yang sah, maka SM telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Angka 3 Pasal 12 Huruf e Undang- Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau  Pasal 88 Ayat 1 Huruf a  Jo. Pasal 16 Undang-UndangNo 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

AS dan SM ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap mengangkut  36 m3 kayu olahan jenis meranti.

Kayu itu diangkut menggunakan kapal di perairan Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, 19 Agustus 2021 lalu.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KLIK INI:  Peredaran Satwa Liar Dilindungi di Sulawesi Utara Mulai Ditertibkan