Banjir Bandang Sumatera, Bukti Dominasi Rezim Ekstraktif

Klikhijau.com - Bukit Barisan lazim dikenal sebagai barisan pegunungan yang membentuk kontur alam dari Pulau Sumatera selama berabad-abad. Pegunungan ini juga menjadi bukti keberadaan cincin api (ring...

Banjir Bandang Sumatera, Bukti Dominasi Rezim Ekstraktif
Bacakan Artikel
Dhien Favian A

Artikel terbaru dari Dhien Favian A (lihat semua)

Belum ada artikel terbaru lain dari penulis ini.

Deforestasi ini sudah menjadi rahasia umum dari ekspansi perkebunan sawit yang telah terbentuk sejak era kolonial Belanda dan ekspansi yang membutuhkan ruang lebih ini lantas mengorbankan vegetasi alami yang selayaknya menjadi sumber kehidupan di pulau Sumatera ini.

Pernyataan ini juga dikonfirmasi oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara, yang mana mereka mengkritik pernyataan BNPB yang selalu menyalahkan alam atas bencana yang terjadi. Pemerintah kerap lupa bahwa ekspansi tambang dari korporasi-korporasi besar lantas menggunduli Hutan Harangan yang menjadi benteng ekologis di provinsi ini.

Ekspansi yang dilakukan bukan main-main, hampir sembilan korporasi (PT Agincourt Resoruces, PT Toba Pulp Lestari, PT SOL Goethermal, hingga PTPN IIO Batangtoru Estate, dan lain sebagainya) bertanggung jawab atas penggundulan hutan ini dan semuanya hendak mengeruk kekayaan alam yang ada (sawit, panas bumi, emas, hingga air) demi keuntungan mereka sendiri.

Laporan Auriga Nusantara mencatat, sepanjang tahun 2021 hingga 2024, pulau Sumatera kehilangan 76.000 hektar lebih kawasan hutan tropisnya dan pembabatan yang disebabkan oleh ekstraksi SDA yang masif membuat Sumatera hampir kehilangan 29% kawasan hutannya.

Ini belum termasuk pembacaan atas afiliasi korporasi tersebut dengan oligarki di lingkaran Prabowo, dengan kepemilikan saham mayoritas PT Toba ditangan Luhut, monopoli PTPN dalam mendukung industrialisasi perkebunan dalam rangka PSN, hingga kepemilikan sebagian saham PT Agincourt oleh Jardine menunjukkan bagaimana ekstraksi sumber daya alam sangat erat dengan akumulasi modal dan mereka menggunakan instrumentasi regulasi (Omnibus Law, UU Minerba) dan mobilisasi aparat keamanan untuk mempertahankan akumulasi tersebut.

Banjir bandang di Sumatera menjadi konsekuensi logis dari keretakan ekologis. Keretakan ekologis yang dimaksud oleh John Bellamy Foster salah satunya tertuju pada masifnya ketidakseimbangan ekosistem yang disebabkan oleh akumulasi primitif yang melibatkan alam sebagai wilayah ekstraksinya.

Akumulasi yang merampas kelestarian alam ini berdampak pada berbagai ketidakseimbangan ekosistem berupa hilangnya vegetasi alami serta menimbulkan krisis iklim dalam jangka panjang. Pada konteks ekonomi politik, Paul Gellert menyebutkan bahwa ekstraktivisme (pengerukan) sumber daya alam masih menjadi tumpuan ekonomi Indonesia sebagai akibat dari kegagalan industrialisasi nasional pada dekade 1950-an dan hal ini membuat aktivitas pengerukan ini masih beroperasi di hingga hari ini.

Khusus untuk Sumatera, perkebunan dan pertambangan menjadi pola ekstraktivisme yang digalakkan negara untuk mendulang pertumbuhan ekonomi secara instan.

Tidak heran apabila korporasi nasional hingga internasional berbondong-bondong membabat hutan demi perkebunan sawit dan membuka tambang mineral kritis (timah, nikel, dan lain sebagainya). Masalahnya, ekstraktivisme ini secara dialektis melibatkan praktek predatoris oleh karena beberapa instrumen politik dan ekonomi perlu disinkronkan untuk mencapai profit yang tidak terbatas.

Perampasan tanah dan pembalakan liar menjadi modus utama untuk merebut lahan rakyat demi kepentingan ekstraktif tersebut. Perampasan ini juga melibatkan penggunaan instrumen legal-politik, seperti mobilisasi aparat keamanan, perburuan rente oleh politisi dan preman, hingga pengesahan UU Minerba dan Omnibus Law, sebagai cara untuk mengamankan dispossession ini dari resistensi masyarakat.

Terbukti dari sekian kasus penggusuran terhadap warga – seperti di Rempang, Padang Halaban, dan wilayah lainnya – melibatkan polisi dan preman sebagai “penjaga sekaligus penggilas” dan dukungan mereka terhadap ekspansi kapital perkebunan dan pertambangan membawa ketidakadilan dari warga yang selayaknya mengelola tanah mereka secara kolektif.

Tidak hanya itu, penggunaan instrumen politik ini berkaitan erat dengan konsolidasi oligarki untuk membajak kekuasaan negara. Laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) tahun 2024 menyebutkan terdapat lebih dari tiga korporasi perkebunan yang terafiliasi dengan semua paslon Pilpres 2024 – Anies, Prabowo, dan Ganjar – dan afiliasi ini mereka gunakan untuk pendanaan kampanye pemilu.

Profil seperti PT Nusantara Energy (Prabowo Subianto), PT Toba Pulp Sejahtera (Luhut Binsar Panjaitan), PT Indika Energy (Arsjad Rasjid), PT Multi Harapan Utama (Airlangga Hartarto) dan perusahaan lainnya sudah membuktikan bagaimana ekstraksi SDA di Sumatera dikonversikan untuk mendanai politik elektoral yang hanya difokuskan untuk memenangkan kekuasaan.

Lantas, ketika Prabowo memenangkan Pemilu, penempatan politisi-pengusaha dalam kabinet besarnya membuat konsolidasi oligarki semakin kuat sekaligus menggalakan ekspansi kapital dari sektor ekstraktif.

Akhir kata, semua faktor diatas menjadikan kerusakan lingkungan di Sumatera sebagai hal yang tidak terhindarkan. Banjir bandang saat ini ialah episode klimaks dari ekstraksi predatoris yang sudah lama terbangun disana, namun juga tidak boleh disangsikan mengenai kerugian kecil yang dialami masyarakat Sumatera atas praktek ini.

Dengan demikian, rezim kapitalisme ekstraktif ini harus dihentikan. Negara perlu bertanggung jawab dalam pengembalian sistem ekologis yang sudah berantakan di pulau ini.

Praktek penghisapan ini juga harus dihentikan melalui skema degrowth supaya pemulihan ekologis menjadi fokus dari pembangunan sekaligus pemerataan kesejahteraan kepada mereka yang mengalami ketimpangan hebat.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2