Potret Pilu Persiapan Ramadan di Lokasi Pengungsian, Menguak Jejak Deforestasi Sumatera

oleh -38 kali dilihat
Potret Pilu Persiapan Ramadan di Lokasi Pengungsian, Menguak Jejak Deforestasi Sumatera. (Foto: instagram.com/muzakkirmanaf1964)
Potret Pilu Persiapan Ramadan di Lokasi Pengungsian, Menguak Jejak Deforestasi Sumatera. (Foto: instagram.com/muzakkirmanaf1964)

Klikhijau.com – Menuju tiga bulan pasca banjir besar menghantam Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada 26 November 2025, ribuan warga masih berjuang untuk kembali ke kehidupan normal. Di banyak tempat, rumah belum bisa dihuni, pekerjaan hilang, sekolah tersendat dan rasa takut, terutama pada anak-anak, masih terasa kuat.

Dalam diskusi LaporIklim berajuk “Pasca Banjir Sumatera & Jelang Ramadan 2026: Ekonomi, Ekologi, dan Ketahanan Sosial” pada 10 Februari 2026), temuan lapangan menunjukkan banjir ini tidak bisa dilepaskan dari kerusakan ekologis dan deforestasi, termasuk pembalakan yang terjadi secara legal.

Sungai tersumbat gelondongan kayu, desa-desa nyaris hilang, dan krisis listrik, sanitasi, serta pangan masih membayangi warga pengungsi.

“Bencana ini bukan semata-mata bencana alam, tetapi bencana ekologis,” kata Novita Indri Juru Kampanye dari Trend Asia dalam diskusi Lapor Iklim yang digelar daring pada Selasa (10/2/2025).

KLIK INI:  Upaya TN Kayan Mentarang Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitarnya

Skala kerusakan bencana, kata diam bukan hanya merusak permukiman melainkan juga melemahkan ketahanan energi di banyak desa karena jaringan listrik dan akses bahan bakar terganggu.

Gambaran itu terlihat jelas di Langkahan, Aceh Utara. Sungai yang sebelumnya dangkal dan penuh endapan tiba-tiba dilanda banjir besar yang membawa kayu-kayu raksasa dari Aceh Tengah. Ketika Novita datang sebulan setelah kejadian, sekitar 80 persen sungai masih tertutup gelondongan kayu.

Novita mengatakan kayu-kayu itu bukan berasal dari pohon yang tumbang alami.

“Potongannya rapi, menandakan kayu itu hasil penebangan,” ujarnya menggambarkan.

Tumpukan kayu-kayu itu menyumbat aliran air, menutup jalan, dan merusak rumah-rumah warga.

Kerusakan serupa juga terjadi di wilayah lain. Di Kabupaten Pidie Jaya, banjir menghancurkan kebun jagung dan menimbun rumah-rumah dengan lumpur setinggi dua hingga tiga meter.

KLIK INI:  Sabrina Terkejut, Ada Ribuan Bibit Mangga Gratis di Pameran Indogreen

“Saya bisa menyentuh atap rumah karena tanah dan lumpurnya begitu tinggi,” kata Novita.

Di Kabupaten Nagan Raya kondisinya bahkan lebih parah. Dua desa di Gampong Betung nyaris lenyap, hanya menyisakan pondasi bangunan. Warganya kini tinggal di pengungsian di kaki bukit dengan fasilitas yang sangat terbatas, tanpa listrik.

Dalam situasi seperti ini, kebutuhan dasar pun sulit terpenuhi. Banyak penyintas belum memiliki hunian layak dan sarana sanitasi. Menjelang bulan Ramadan, keadaan ini terasa semakin berat.

Biasanya Ramadan di Aceh diisi dengan berkumpul dan berbagi makanan, sambung Novita.

“Sekarang, banyak keluarga bahkan tidak punya rumah untuk berkumpul. Ini menunjukkan betapa rapuhnya ketahanan pangan dan jaring pengaman sosial di wilayah terdampak,” tegas Novita menyingkap fakta lapangan.

Ironi Deforestasi Legal

Masalahnya tidak berhenti pada kerusakan fisik. Menurut Direktur Penegakkan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra, akar persoalan banjir ini berkaitan dengan rusaknya hutan.

Auriga mencatat sepanjang 2024, Indonesia kehilangan lebih dari 261 ribu hektare hutan, dan lebih dari sepertiganya berada di Sumatera. Tanpa hutan, tanah tidak bisa menyerap air dengan baik dan sungai kehilangan fungsi alaminya untuk menahan banjir.

Ironisnya, sebagian besar penggundulan hutan itu justru terjadi secara legal. Artinya, pembabatan dilakukan dengan izin pemerintah, misalnya untuk perkebunan kayu, sawit, atau tambang. Roni juga menilai deforestasi semakin parah dengan adanya kebijakan seperti Omnibus Law dan proyek-proyek besar negara.

Pemerintah memang telah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan, tetapi Roni menilai langkah itu belum menjawab masalah. Banyak dari perusahaan tersebut tidak berada di wilayah terdampak banjir.

Selain itu, pencabutan izin yang dilakukan bukan karena kerusakan lingkungan tetapi masalah administrasi. Antara lain izin yang sudah berakhir, tidak memiliki izin, beroperasi di luar izin dan tidak menyelesaikan kewajiban kepada negara.

“Lalu siapa yang bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi?” tanyanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 membuka ruang sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pencabutan perizinan, serta paksaan pemerintah termasuk tindakan penguasaan kembali. Namun, dalam praktiknya, setelah izin dicabut dan kawasan dikuasai kembali negara, wilayah tersebut justru diserahkan kepada BUMN untuk dikelola.

“Skema ini berpotensi menghilangkan kewajiban korporasi untuk melakukan pemulihan lingkungan dan melemahkan peluang gugatan perdata maupun proses pidana,” kata Roni.

Ia memandang pola ini sebagai bentuk nasionalisasi terselubung yang berisiko menormalisasi pelanggaran.

“Negara seperti memindahkan pengelolaan, tanpa memastikan adanya koreksi atas kejahatan lingkungan dan tanpa memastikan ekosistem dipulihkan,” katanya.

Di bidang ekonomi, dampak bencana juga terasa kuat. Novita menjelaskan warga yang masih memiliki rumah masih berusaha menggerakkan kembali roda perekonomian. Tetapi bagi warga yang kehilangan rumah dan semua asetnya, kondisi semakin sulit.

Bantuan yang sempat banyak di bulan pertama pun mulai berkurang. Tanpa pendekatan ekonomi restoratif yang tidak hanya memulihkan ekonomi, tetapi juga memperbaiki lingkungan dan aset sosial, banyak keluarga akan semakin terpuruk.

Pembangunan dan Kerentanan Ekonomi

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Wisnu Setiadi Nugroho menjelaskan bahwa kebijakan pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi sering mengabaikan risiko bencana.

“Masyarakat menjadi rapuh ketika bencana datang,” ujarnya.

Data menunjukkan warga lokal hidup hanya sedikit di atas garis kemiskinan di daerah yang mengandalkan industri ekstraktif. Ketika banjir atau bencana terjadi, mereka langsung jatuh miskin karena kehilangan pekerjaan, rumah, dan tabungan. Penelitian menunjukkan, keluarga yang terkena bencana memiliki risiko menjadi miskin jauh lebih besar dibanding yang tidak terdampak.

Karena itu, Wisnu mendorong pembangunan yang lebih memperhatikan ketahanan masyarakat, bukan hanya angka pertumbuhan ekonomi.

Negara seperti Bangladesh dan Jepang, misalnya, kata dia, berinvestasi besar pada perlindungan sosial dan infrastruktur tahan bencana. Ia menekankan, ekonomi tetap bisa tumbuh lewat sektor jasa, teknologi, dan inovasi ramah lingkungan, meski lajunya lebih lambat tetapi lebih aman.

Bagi warga Aceh dan Sumatera yang terdampak, banjir November lalu belum benar-benar berakhir. Mereka masih hidup di tengah lumpur, puing, dan ketidakpastian. Tanpa perubahan kebijakan yang serius terutama dalam melindungi hutan dan mengelola lingkungan, bencana sangat mungkin kembali terjadi.