Klikhijau.com – Dibalik janji kampanye pemerintahan Prabowo-Gibran mengenai swasembada energi mengandalkan kontribusi energi “bersih” hingga 74%, salah satunya berasal dari pembangkit tenaga listrik dari bendungan air raksasa (PLTA) sebesar 11,7 Gigawatt dalam Rencana Umum Pembangunan Tenaga Listrik (RUPTL) versi terbaru 2025-2034, melahirkan pertanyaan mendasar: Siapakah sesungguhnya penerima manfaat dari pembesaran pasokan listrik berbahaya dari PLTA, khususnya PLTA Mentarang Induk di Malinau, Kalimantan Utara? Benarkah listrik dari PLTA adalah energi bersih?
Kedua proyek strategis nasional (PSN) PLTA Mentarang Induk yang akan menghasilkan listrik 1.375 MW maupun PLTA Kayan dengan kapasitas listrik 9.000 MW kesemuanya dibangun untuk memenuhi kebutuhan listrik Kawasan Industri Hijau (KIHI) di Tanah Kuning dan Mangkupadi, Bulungan, Kalimantan Utara. Dahaga listrik KIHI ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2032 dengan kebutuhan energi listrik sebesar 25.615 MW.
Disaat yang sama ia juga diklaim melistriki Ibukota baru di Kalimantan Timur yang berlabel proyek green forest city. Melalui laporan anyar dari NUGAL Institute for Social and Ecological Studies yang diluncurkan saat ini mengungkap bahwa pembangunan PLTA raksasa ini tak pernah menghitung ongkos sosial dan resiko ekologi di baliknya.
Melalui laporan investigasi lapangan ini terungkap bagaimana ideologi politik konservasi berlangsung di atas Bentang Ruang dan Waktu Sungai Mentarang dan Tubu.
Bahkan sejak dasawarsa 1980-an berbagai penetapan status Taman Nasional dan berbagai kebijakan konservasi lainnya telah gagal menghentikan ekstraktivisme, mulai dari era Hak Pengusahaan Hutan (HPH) maupun hingga saat ini dalam bentuk proyek pembangunan PLTA.
Terungkap 243,66 hektar dari Taman Nasional Kayan Mentarang yang selama ini ditahbiskan sebagai heart of borneo, suatu Kawasan konservasi simbolik tiga negara Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam yang digalang oleh organisasi konservasi raksasa WWF akan ditenggelamkan menjadi bendungan PLTA.
Lebih horor lagi seluas 800.000 hektar bentang tangkapan air Kayan Mentarang akan terancam rusak dan mengalami krisis akibat diputusnya daur dan aliran sungai alami Mentarang-Tubu.
Selain itu masyarakat asli, orang Punan telah menjadi korban politik kejahatan negara dan korporasi, dengan kodifikasi operasi re-settlement atau pemindahan paksa namun dengan cara-cara halus, sejak era orde baru hingga saat ini oleh PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN), mereka telah dan dilekati status sebagai pengungsi sosial-ekologis untuk direnggut ruang hidup dan jelajahnya.
Melalui proyek ini sedikitnya 2.108 warga terdampak langsung pada 10 desa atau satuan pemukiman yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup orang Punan dan Lundayeh pada bentang Sungai Mentarang akan ditenggelamkan, yaitu Desa Semamu Lama, Semamu Baru, Long Sulit, Temalang, Long Berang, Long Bilang dan Long Simau.
Juga pada bentang Sungai Tubu terdapat empat desa atau satu pemukiman yang akan tenggelam dan terdampak, mulai dari Desa Rian Tubu RT 1, 2 dan 3, Seboyo, Desa Long Titi hingga Desa Long Pada sebagian lagi sudah dipindahkan seperti warga di desa Seboyo yang dipindah ke Paking.
Sebagai catatan lokasi-lokasi ini bahkan hanya memetakan dampak di wilayah hulu cakupan yang lebih luas di hilir bahkan belum terhitung oleh Amdal proyek ini. Melalui laporan ini terungkap bagaimana tahap pertama operasi pemindahan keji dan bengis telah diselenggarakan, sebanyak 28 Keluarga suku Punan dipindahkan pada awal 2023 ke wilayah yang disediakan perusahaan tanpa proses pengambilan persetujuan dan partisipasi bermakna.
Masyarakat mengatakan tempat yang disediakan perusahaan untuk pemukiman, lahan kebun, dan persawahan justru semakin menyulitkan kehidupan mereka.
Mereka mengungkap perlakuan yang tidak manusiawi dari perusahaan, mulai dari program re-settlement tanpa partisipasi bermakna, usulan lokasi dari warga yang tak didengar, legalitas atas lahan dan rumah di lokasi saat ini yang sudah 2 tahun tak kunjung diberikan, opsi keberatan dalam program Land acquisition and re-settlement action plan (LARAP) yang disembunyikan sehingga memojokkan warga untuk memilih dengan terpaksa, begitu juga kegagalan proyek sawah di lokasi baru, semuanya bermuara pada pemiskinan masyarakat asli.
Di Dalam laporan ini Tim NUGAL institute melakukan penelusuran dokumen profil perusahaan PT KHN, untuk mengetahui lebih dalam kelindan para aktor yang terkait di dalamnya. Dari sini terungkap 20 nama aktor di balik KHN termasuk Adaro, Sarawak Energy dan Kayan Patria Pratama (KPP).
Adaro yang memiliki 50 persen saham dari Proyek PLTA Mentarang Induk ini terhubung dengan nama Garibaldi ”Boy” Thohir, kakak kandung dari Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada masa kabinet Presiden Jokowi dan menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini.
Political Exposed Person (PEP’s) lainnya yang juga terungkap adalah peran keluarga dan kerabat Lauw Juanda Lesmana, seperti Lauw Juanda Lesmana sendiri dan Jimmy Kardono Lauw. Lauw Juanda Lesmana adalah aktor politik dan bisnis ternama di Kalimantan Utara. Tentakel bisnisnya terbentang mulai dari bisnis hotel dan property, perusahaan kayu lapis, perkebunan karet dan kelapa sawit hingga bisnis batubara. Selain tali temali aktor dan oligarki, proyek PLTA Mentarang Induk dan PLTA Kayan juga tak lepas dari jejak perusahaan asing asal Tiongkok, seperti Power Construction Group of China Ltd (Powerchina) dan Sinohydro.
Untuk menghasilkan listrik dari PLTA Mentarang Induk para teknokrat perakit proyek ini akan merampas seluruh bentang kawasan tangkapan air seluas 800.000 hektare lalu diubah menjadi genangan air raksasa di termasuk luasan teknis waduk bendungan seluas 22.604 hektare. Perhitungan tersebut dengan asumsi kondisi air memenuhi dinding bendungan setinggi 230 meter atau setara satu setengah kali tinggi tugu Monas di Jakarta. Penenggelaman dan pembalikan kondisi ekosistem alami sungai menjadi bentang air raksasa bendungan juga akan membalik drastis laju debit air dari kawasan hulu hingga ke kawasan hilir yang berdampak pada navigasi dan frekuensi transportasi air publik, seperti speedboat dari dan ke Pelabuhan Malinau.
Laporan menelusuri jejak daya rusak dan pengalaman bendungan tenaga listrik di tempat Lain, mulai dari PLTA Belo Monte di Brazil, Bagaimana Sungai Mun dan Mekong di Thailand yang dicekik oleh puluhan bendungan tenaga listrik, hingga pembelajaran dari perjuangan orang Punan lain dalam Membatalkan PLTA Baram di Sarawak, Malaysia. Laporan mengungkap ancaman kehilangan dan kerusakan yang akan terjadi kelak di Bentang Tubu-Mentarang. Menenggelamkan Bentang Ekologi Jantung Kalimantan (Heart of Borneo) yang kaya dengan biodiversitas mulai dari 35 Giram (Nama lokal jeram), telah menjadi ekosistem khusus bagi ikan-ikan endemik, lebih dari 300 spesies burung, 506 jenis Biodiversitas mulai dari flora, fauna, herpetofauna hingga primata.
Ancaman yang telah dan akan muncul adalah konflik sosial dan pemiskinan, hilangnya pengetahuan berburu dan sumber pangan, tamatnya ekonomi dan pengetahuan perempuan, dibangunnya tambang quarry, sebagai pasokan material dan Ruang Hidup lain yang ikut dikorbankan hingga LARAP, mekanisme pengadaan tanah yang menjadi senjata perampasan tanah. Laporan ini juga menyingkap ancaman yang disembunyikan seperti metil merkuri dan bagaimana operasi tipu-tipu PLTA yang selama ini mengaku industri rendah karbon, laporan ini justru mengungkap bagaimana PLTA melepaskan emisi metana yang memiliki ancaman 80 kali lipat daripada gas rumah kaca lainnya seperti karbondioksida.
Laporan ini mempertanyakan sikap Direktur Pengendalian Pencemaran Udara pada Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia yang menyatakan bahwa PLTA tidak perlu menyusun persetujuan teknis pembuangan emisi dengan pertimbangan tidak ada sumber emisi yang bersifat kontinyu dari kegiatan tersebut (Laporan, Hal 103).
Selain itu juga Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang menyatakan bahwa kawasan yang akan dicaplok oleh PLTA masuk dalam PIPPIB (kawasan moratorium atau Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru) yang meskipun lahan tersebut akan dialihfungsikan ia akan tetap disebut dan dikategorikan sebagai kawasan PIPPIB, sebuah pembohongan publik yang keji. (Laporan, Hal 23). Laporan ini juga menagih para pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam deklarasi Heart of Borneo untuk bersuara mencegah alih fungsi kawasan ini diantaranya adalah Kementerian Ekonomi, Kementerian Kehutanan dan pihak-pihak yang ikut dalam deklarasi.
Desakan evaluasi juga ditujukan kepada konsorsium kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) yang akan mengkonsumsi keseluruhan listrik yang berasal dari PLTA ini, sebelum mengundang bencana.








