Petani Harus Jadi Prioritas Mendapatkan Izin Pemanfaatan Hutan Sosial

Klikhijau.com – Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menilai pemulihan hutan dapat berjalan optimal dengan skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). “Hutan di Tulungagu...

Petani Harus Jadi Prioritas Mendapatkan Izin Pemanfaatan Hutan Sosial
Bacakan Artikel

Pada akhir tahun 2018, Kelompok Tani (KT) Argo Makmur Lestari Desa Besole berhasil mendapatkan SK IPHPS dengan luas 845 hektar dengan 714 petani.

Sementara itu, KT Wonodadi Lestari Desa Tenggarejo dan KT Sanggar Bersatu Desa Jengglungharjo sampai saat ini belum mendapatkan izin IPHPS sejak pengajuan dua tahun lalu.

Hal tersebut menunjukkan ketidakseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengimplementasikan IPHPS.

“Pemerintahan Jokowi perlu memprioritaskan masyarakat dalam mengelola hutan melalui IPHPS. Bukan malah sebaliknya, memprioritaskan perusahaan tebu di Desa Tenggarejo dan proyek-proyek penghijauan di Desa Jengglungharjo, yang menyebabkan hilangnya akses masyarakat terhadap hutan,” ungkap Munif Rodaim, Juru Kampanye Hutan PPLH Mangkubumi.

Sebagaimana diketahui, dari 568 hektar permohonan IPHPS di Desa Tenggarejo, yang akan dikabulkan untuk menjadi IPHPS hanya 100an hektar karena sebagian besar lahan dikerjasamakan oleh Perum Perhutani dengan PTPN X untuk areal tanaman tebu.

Di Desa Jengglungharjo lebih parah lagi. Dari 900an hektar yang diajukan IPHPS, hanya 70-an hektar yang dikabulkan untuk menjadi IPHPS karena terkendala proyek rehabilitasi hutan dan lahan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: