Pertambangan Emas Ilegal di Kawasan Hutan Sulbar Dihentikan Paksa Gakkum KLHK

Klikhijau.com โ€“ Pertambangan emas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah pengelolaan KPH Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah dihentikan paksa Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Oper...

Pertambangan Emas Ilegal di Kawasan Hutan Sulbar Dihentikan Paksa Gakkum KLHK
Bacakan Artikel

Sungai di sekitar area pertambangan akan tercemar. Padahal sungai tersebut selama ini menjadi sumber air yang digunakan oleh masyarakat sekitar untuk berbagai keperluan mereka.

โ€œSemoga kasus ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku sehingga ย dapat memberikan efek jera kepada pelaku - pelaku perusakan hutan dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,โ€ tegas Dodi.

Dodi Kurniawan, SPt, M.H, kepala bala Gakkum LHK Wil Sulawsi, menambahkan Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam rumusan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang - Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 16 Undangย  Undang Nomor 11 Tahun 2020ย  tentang Cipta Kerja bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan tanpa ijin berusaha dan atau melarang membawa alat berat yang dapat digunakan utk kegiatan pertambangan tanpa ijin berusaha dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Selain itu perbuatan para pelaku juga akan dijerat dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo pasal 78 ayat 2 huruf UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pasal 36 angka 17 Jo pasal 36 angka 19 UU No 11 Tahun 2020 ttg Cipta kerja Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP bahwa setiap orang dilarang mengerjakan, mengunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maximal 7,5 Miliar.

Yazid Nurhuda, SH. MA Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, saya telah memerintahkan kepada penyidik KLHK utk melakukan proses pelaku tidak hanya pelaku saat ini menjadi tersangka namun bila penyidik ย didapatkan dua alat bukti yang sah ย siapa saja yang terlibatย  kasus ini dapat proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga tuntas.

Ir Sustyo Iriyono, Msi selalu Plt.ย  Direktur Pencegahan dan pengamanan LHK mengapresiasi Kerjasama yang baik dari tim operasi Balai Gakkum Sulawesi dengan beberapa mitra terkait upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Provinsi Sulawesi Barat.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: