Pertama di Indonesia, Pelaku Illegal Logging Disidang Online

Klikhijau.com - Beberapa hari terakhir ini. Ada banyak kisah serba pertama di Indonesia. Salah satu kisah pertama itu adalah sidang kasus illegal logging yang dilakukan secara online. Adalah terdak...

Pertama di Indonesia, Pelaku Illegal Logging Disidang Online
Bacakan Artikel

"Bersama pelaku, kami amankan kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 317 batang, dengan truk Isuzu (KT 8779 VC), di kilometer 45, Jalan Hauling HTI PT. Kelawit, di Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, 2 November 2019 lalu," jelas Subhan.

Subhan juga menjelaskan setelah berkas dinyatakan lengkap (6/1), penyidik Gakkum LHK bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, (7/1).

Terobosan baru dunia hukum

"Terungkapnya kasus illegal logging ini merupakan kerjasama yang baik antara Polda Kalimantan Timur. Juga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Sendawar, serta BPHP Wilayah IX Samarinda dan BPKH Wilayah IV, Samarinda," tutur Subhan.

Penyidik menjerat Mansur bin Delewa dengan Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 dan Ayat 2 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

[irp]

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penggunaan video conference ini merupakan terobosan dalam penegakan hukum. Hal tersebut, dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona, juga sebagai penerapan physical distancing demi memutus rantai penyebaran covid-19.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: