Perihal Kawasan Hutan Lindung Bisa Jadi Food Estate, Begini Jawaban KLHK!

Klikhijau.com โ€“ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang memungkinkan sebuah kawasan hutan lindung dapat dijadikan food estate. Permen...

Perihal Kawasan Hutan Lindung Bisa Jadi Food Estate, Begini Jawaban KLHK!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang memungkinkan sebuah kawasan hutan lindung dapat dijadikan food estate.

Permen nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate resmi ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya pada 26 Oktober 2020.

Di laman resminya, KLHK memberikan penjelasan perihal ini melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto di Jakarta, 16 November 2020.

Dalam keterangan persnya disebutkan bahwa kebijakan Pemerintah memberikan pedoman regulasi penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate merupakan bagian dari program strategis nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

[irp]

Mekanisme pemanfaatan lahan

Lalu bagaimana mekanisme pemanfaatan lahan? Sigit Hardwinarto menegaskan, mekanisme penyediaan kawasan hutan untuk food estate mengacu pada peraturan perundangan seperti Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) (Pasal 2).

Di dalamnya ditegaskan bahwa permohonan penggunaan lahan hanya bisa diajukan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota atau Kepala Badan Otorita yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah. Jadi, regulasi ini tidak memungkinkan diajukan oleh swasta.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto menjelaskan bahwa pembangunan Food Estate di kawasan hutan hanya bisa dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), sebagaimana (Pasal 6 Ayat 1).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: