Klikhijau.com – Tim penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah merampungkan proses penyidikan kasus penyelundupan 300 kg daging rusa di Labuan Bajo, Rabu 17 Februari 2021.
Penyidikan juga telah dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Dan selanjutnya akan dilakukan proses tahap II yakni penyerahan tersangka atas nama IH (58 th). Demikian pula dengan barang bukti berupa 300 kg daging rusa, 1 unit mobil pick up type Daihatsu Warna hitam, 1 bh STNK plat DD 8411 EF, 1 bh Hp merek Nokia warna putih.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Manggarai Barat. Selanjutnya, tanggung jawab penyidik sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan.
Penyidik menetapkan tersangka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 th dan denda Rp. 100 jt.
Gakkum menelusuri aktor lainnya
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penyidikan ini berawal saat diamankan perdagangan daging rusa antar pulau di pelabuhan ASDP Manggarai Barat.
Penangkapan dilakukan oleh tim operasi gabungan dalam rangka hari raya natal tahun 2020 dan tahun baru 2021, pada hari senin 21 Desember 2020 sekitar jam 22.00 WITA.
Tim akhirnya meringkus pengiriman daging yang dibungkus dalam 7 dos rokok gudang garam. Tim operasi gabungan kemudian menghubungi tim penyidik Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan daging Rusa yang dibungkus dalam dos rokok gudang garam sebanyak 7 dos dengan jumlah sekitar 300 kg daging rusa yang akan dikirim ke Bima, NTB,” kata Nur.
Nur menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap penerima pesanan di Bima NTB yangg saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.