Komisaris CV. SBM Ditetapkan Sebagai Tersangka Illegal Logging

oleh -63 kali dilihat
Komisaris CV. SBM Ditetapkan Sebagai Tersangka Illegal Logging
Komisaris CV. SBM Ditetapkan Sebagai Tersangka Illegal Logging/Foto-KLHK
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Kejahatan illegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi. Kasus terbaru yang membuktikan hal itu adalah penetapan Komisaris CV. SBM yang berinisial QI ditetapkan sebagai tersangka.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua, Rabu 18 Maret 2020, menetapkan IQ, sebagai tersangka pelaku illegal logging dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.

Barang bukti yang diamankan, yaitu 1 unit alat berat loader merek Komatsu, 2 unit bulldozer merek Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan dengan berbagai jenis dan ukuran.

Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV. SBM, di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

KLIK INI:  Perihal Investigasi Greenpeace, Dirjen Gakkum KLHK: Itu Video Tahun 2013

Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua, Yosep Nong menerangkan bahwa saat ini Penyidik Balai Gakkum Maluku Papua masih mendalami penyidikan dan menuntaskan kasus itu.

“Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kelas II,” kata Yosep Nong.

Yosep menambahkan, penyidik menjerat IQ dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Kejahatan luar biasa

Operasi penangkapan berawal dari informasi adanya kegiatan illegal logging di media online. Kemudian tim intelijen Balai Gakkum, dengan kelengkapan informasi menindaklanjuti dengan Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan tanggal 4 Maret 2020.

Tim melanjutkan dengan penyidikan hingga kemudian menahan IQ dan menyita barang bukti tanggal 18 Maret 2020.

KLIK INI:  BBKSDA Sulsel Amankan Satwa Liar Endemik di Pasar Burung

Dirjen Penegakan Hukum LHK, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pemberantasan perusakan hutan khususnya  merupakan prioritas KLHK. Kejahatan illegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi.

“Kami telah menindak 389 kasus illegal logging. Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu kesimbangan alam”, ujar Rasio Ridho Sani.

Dirjen yang akrab disapa Roy ini menegaskan bahwa pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya dan ditindak tegas. Menurutnya, tidak boleh kejahatan seperti ini dibiarkan terus terjadi.

“Mencari keuntungan dengan cara merugikan negara, mengorbankan lingkungan serta keselamatan masyarakat adalah kejahatan yang luar biasa. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya. Kami sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging,” tegas Rasio Sani.

KLIK INI:  Perihal Limbah Padat, Pengertian dan Jenisnya