Penyidik KLHK Merampungkan Penyidikan 300 Kg Daging Rusa di Labuan Bajo

Klikhijau.com – Tim penyidik Balai Penegakan Hukum  (Gakkum) KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah merampungkan proses penyidikan kasus penyelundupan 300 kg daging rusa di Labua...

Penyidik KLHK Merampungkan Penyidikan 300 Kg Daging Rusa di Labuan Bajo
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Tim penyidik Balai Penegakan Hukum  (Gakkum) KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah merampungkan proses penyidikan kasus penyelundupan 300 kg daging rusa di Labuan Bajo, Rabu 17  Februari 2021.

Penyidikan juga telah dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Dan selanjutnya akan dilakukan proses tahap II yakni penyerahan tersangka atas nama IH (58 th). Demikian pula dengan barang bukti berupa 300 kg daging rusa, 1 unit mobil pick up type Daihatsu Warna hitam, 1 bh STNK plat DD 8411 EF,   1 bh Hp merek Nokia warna putih.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Manggarai Barat. Selanjutnya, tanggung jawab penyidik sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan.

Penyidik menetapkan tersangka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf "d" jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 th dan denda Rp. 100 jt.

[irp]

Gakkum menelusuri aktor lainnya

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penyidikan ini berawal saat diamankan perdagangan daging rusa antar pulau di pelabuhan ASDP Manggarai Barat.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: