Gakkum KLHK Tahan Pemilik 300 kg Daging Rusa Ilegal di Labuan Bajo

Klikhijau.com โ€“ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menahan IH (58), pelaku perdagangan ilegal d...

Gakkum KLHK Tahan Pemilik 300 kg Daging Rusa Ilegal di Labuan Bajo
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menahan IH (58), pelaku perdagangan ilegal daging ruda di Labuan Bajo, Jumat 25 Desember 2020.

Dari tangan IH disita 300 kg daging rusa ilegal atau setara dengan 30 ekor rusa yang akan dikirim ke Bima, NTB.

โ€œKami akan mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mencari siapa pemodal dari pemburu satwa dilindungi ini. Kami menduga rusa berasal dari Taman Nasional Komodo karena populasi terbesar rusa ada di sana,โ€ kata M Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra kepada Klikhijau, Jumat 25 Desember 2020.

Merespons penangkapan ini, Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK menegaskan, populasi rusa, kerbau dan satwa lainnya di Taman Nasional Komodo harus dijaga karena merupakan salah satu pakan/prey dari satwa komodo sebagai predator tertinggi dan untuk menjaga keseimbangan ekosistemnya.

[irp]

Hukuman berat menanti

Oleh sebab itu, kata Iriyono, segala tindakan yang dapat mengganggu dan mengancam kelestarian habitat Komodo harus ditindak tegas. Demikian juga dengan biota dan habitat laut di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya juga menjadi perhatian kami untuk tetap dijaga keutuhannya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: