Penyidik KLHK Menyegel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bogor

oleh -153 kali dilihat
Penyidik KLHK Menyegel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bogor
Penyegelan tempat sampah ilegal/foto-KLHK
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Apakah Anda pernah menyaksikan ada tempat sampah ilegal atau tempat sampah “jadi-jadian”? Itu sangat meresahkan, sehingga seharusnya ditertibkan. Sebuah tempat sampah ilegal di Bogor ditertibkan setelah puluhan tahun beroperasi dan membahayakan warga sekitarnya.

Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Narogong Raya, RT5/RW2, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 21 Mei 2019.

Tim penyidik juga memasang plang pengumuman himbauan di 4 lokasi pembuangan sampah itu.

Penyegelan lokasi penimbunan sampah itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu akan keberadaan lokasi penimbunan sampah ilegal itu.

KLIK INI:  Akuilah Tempat Sampah Memang Menjijikkan, Tapi Sangat Dibutuhkan, Kenapa?

Metoda dan teknik pengelolaan sampah tidak ramah lingkungan

Berdasarkan temuan penyidik, lokasi tersebut tidak sesuai dengan metoda dan teknik pengelolaan sampah yang mengikuti prinsip berwawasan lingkungan. Ini menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Empat lokasi penimbunan sampah yang sudah beroperasi antara 15-30 tahun itu menerima sampah dari perumahan sekitarnya dan tidak memiliki izin.

Penyidik telah memeriksa tiga pengelola – US, HN, dan AS. Penyidik masih memanggil dua orang lainnya karena tidak berada di lokasi saat penyegelan.

Para pengelola penampungan sampah ilegal ini akan dijerat dengan Pasal 29 Ayat 1e Jo. Pasal 40 Ayat 1, Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Mereka bisa juga dijerat dengan Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar atau dijerat Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Semoga tempat pembuangan sampah ilegal lainnya bisa disegel pula!

KLIK INI:  ADUPI Angkat Suara Soal Pelarangan Sampah Plastik, Begini Poin Aspirasinya!