Pengurusan Izin Legalitas Kayu Secara Online Masih Dihantui Kendala Teknis

Klikhijau.com โ€“ Reformasi di sektor pengelolaan hasil hutan memang terus dilakukan, diantaranya dengan penerapan teknologi informasi. Hal itu juga diterapkan dalam izin pengurusan legalitas kayu da...

Pengurusan Izin Legalitas Kayu Secara Online Masih Dihantui Kendala Teknis
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Reformasi di sektor pengelolaan hasil hutan memang terus dilakukan, diantaranya dengan penerapan teknologi informasi.

Hal itu juga diterapkan dalam izin pengurusan legalitas kayu dari hutan produksi yang dikelola masyarakat.

Jadi, setiap kayu yang diangkut dari hutan produksi ke kawasan industri harus dilengkapi dengan izin angkutan. Izin ini harus dilakukan secara online di Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

โ€œSistemnya online. Jadi, orang yang akan menebang kayu harus mendaftar secara online, kemudian mendapatkan surat secara online yang kemudian diprint-out sebagai bukti legal izin angkutan,โ€ kata Mustam Arif, Direktur Jurnal Celebes saat jumpa pers (30/04/2021) di Kafe Baca Makassar, dirangkaikan buka puasa bersama.

Menurut Mustam, aplikasi ini sebetulnya suatu inovasi yang baik dan berdampak yang sangat besar dalam hal administrasi. Terobosan baru ini digadang-gadang membuat pekerjaan menjadi lebih mudah dan mendorong transparansi.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: