Pengangkutan Kayu dengan Dokumen Palsu Diamankan Tim Penyidik Gakkum LHK Sulawesi

oleh -332 kali dilihat
Tersangka pemalsuan dokumen pengangkutan kayu diamankan Gakkum LHK Sulawesi. Foto: Ist
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Tim operasi Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi (Gakkum Sulawesi) berhasil mengamankan satu unit mobil truk bermuatan kayu olahan illegal, Jumat 17 Januari 2020.

Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen keterangan sahnya sebagai hasil hutan di Kecamatan Saddang (Rantepao) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Kronologi kejadian sebagaimana diuraikan Abdul Waqqas (Komandan Brigade Anoa). Tim operasi menuju lokasi di UD. PANGLI LAMBE yang diduga menggunakan dokumen palsu, sampai di TKP tim operasi melakukan pemeriksaan dokumen dan sesuai hasil lacak SIPUHH Online, dokumen tersebut adalah palsu.

Atas dasar itulah, tim mengamankan dan membawa mobil, saksi beserta muatannya ke kantor KPH Saddang II. Selanjutnya tim operasi membawa mobil beserta muatannya ke Makassar untuk proses lebih lanjut.

KLIK INI:  Lingkungan yang Rusak Penyebab Tingginya Intensitas Bencana

“Tim penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah. Oleh sebab itu, penyidik menetapkan inisial JP menjadi tersangka (pemodal), dan melakukan penyitaan 1 (satu) unit mobil truk dengan nomor Polisi DP 8347 GJ beserta muatannya berupa kayu olahan dengan volume 6000 m3 sesuai dokumen yang menyertainya,” ulas Muhammad Amin, penyidik Gakkum di Makassar, 21 Januari 2020.

Selain itu, ada 1 (satu) lembar STNK asli mobil truk nomor 05299555 C Nomor Polisi DP 8347 GJ serta 1 (satu) lembar Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu KO. A. 03571 yang juga diamankan.

Muhammad Amin (Kepala Seksi l) menuturkan, sejak 23 Januari 2020 tim operasi melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dilakukan untuk dua puluh hari kerja kedepan di Rutan Pemasyarakatan kelas l Makasar.

Dodi Kurniawan, S.Pt.,M.H selaku Kepala Balai Gakkum Sulawesi mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kehutanan Sulsel, Kepolisian, KPH dan pihak-pihak yang turut membantu upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan Kehutanan diwilayah Sulawesi.

Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jerah kepada pelakunya dan memberikan dampak luas dalam melindungi dan menjaga hak-hak negara atas hutan, hasil hutan dan kawasan hutan.

KLIK INI:  Berkas Perkara Dua Pemilik Kayu Ilegal Asal Enrekang Dilimpahkan ke Kejaksaan