Penertiban Lapak, Pulihkan Drainase dan Perindah Kota Ala Mulia

Klikhijau.com – Upaya mengatasi pendangkalan saluran air dan risiko banjir di Kota Makassar tidak hanya bergantung pada penggalian sedimen semata, tetapi juga memerlukan penataan ruang yang adil, berk...

Penertiban Lapak, Pulihkan Drainase dan Perindah Kota Ala Mulia
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Upaya mengatasi pendangkalan saluran air dan risiko banjir di Kota Makassar tidak hanya bergantung pada penggalian sedimen semata, tetapi juga memerlukan penataan ruang yang adil, berkelanjutan, dan tertib. Hal ini disampaikan Achmad Yusran, Ketua Forum Komunitas Hijau, Senin (15/6/2026) di Makassar.

Menurut Yusran, selama ini sering terjadi pandangan sempit bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) atau lapak di bantaran saluran air hanya bertujuan untuk menertibkan tata kota saja.

Padahal, ada dampak lingkungan, keindahan, hingga kepatuhan hukum yang signifikan jika penataan dilakukan dengan pendekatan yang inklusif.

“Kami melihat secara langsung bahwa ketika lapak berjejal menutupi saluran drainase, akses untuk membersihkan endapan terhalang total. Sampah dan sisa usaha juga ikut terbawa air dan mengendap, sehingga ketinggian sedimen bisa naik hingga 30–50 sentimeter dalam waktu singkat. Ini yang membuat air meluap meski hujan hanya berlangsung sebentar,” jelas Yusran.

Aspek Estetika, Penegakan Aturan Tata Ruang

Lebih dari sekadar fungsi teknis, penertiban ini juga mengembalikan nilai keindahan dan keteraturan kota ala kepemimpinan Munafri Arifudin dan Aliyah Mustika (Mulia).

“Sebelumnya, bantaran saluran terlihat semrawut, tertutup tenda dan barang dagangan, sehingga alur kota terputus dan kurang sedap dipandang. Setelah ditata rapi, saluran air terlihat jelas, ruang terbuka kembali terwujud, lingkungan menjadi lebih bersih, sejuk, dan memberikan kesan kota yang terawat serta nyaman bagi warga maupun pengunjung,” ujarnya.

Yusran menegaskan bahwa keberhasilan penataan juga didukung oleh kepastian hukum sesuai Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta peraturan daerah yang berlaku.

“Pendekatan inklusif bukan berarti tanpa aturan. Bagi yang tetap melanggar, membuang limbah sembarangan, atau menempati zona terlarang, akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap," tegasnya.

"Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan waktu usaha, denda lingkungan, hingga pencabutan izin usaha sementara atau tetap. Sanksi ini penting agar kedisiplinan terjaga dan tidak merugikan kepentingan umum,” sambungnya.

Ia menekankan bahwa penertiban yang dilakukan dengan cara mengusir tanpa solusi justru memicu masalah baru. Sebaliknya, penataan yang menyediakan lokasi alternatif, membina, dan melibatkan pedagang dalam menjaga kebersihan terbukti memberikan hasil ganda.

“Dari pengamatan kami, setelah penataan yang manusiawi dan tegas, ketebalan sedimen di saluran berkurang hingga 60–75 persen. Kapasitas aliran air kembali normal, risiko banjir turun drastis, wajah kota menjadi lebih indah, dan yang terpenting: usaha warga tetap berjalan. Inilah nilai positif yang inklusif, di mana lingkungan, keindahan ruang, dan kesejahteraan sama-sama dijaga,” ujarnya.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2