Gawat, Limbah Rumah Makan di Makassar Mengalir Bebas ke Saluran Air

oleh -507 kali dilihat
Gawat, Limbah Rumah Makan di Makassar Mengalir Bebas ke Saluran Air
Foto 1 (kiri) kondisi limbah di selokan di Jl Pengayoman Kota Makassar, gambar 2 (kanan) aktivitas penyedotan limbah rumah makan di Jalan Abdesir Makassar - Foto: Ist

Klikhijau.com – Sebuah foto yang dikirim Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar menunjukkan adanya limbah sebuah rumah makan di pusat Kota Makassar yang mengalir bebas ke saluran air tanpa ada proses penanganan khusus.

Jika limbah ini tidak ditangani secara serius dan tepat, tentu akan mencemari lingkungan.

FKH Makassar mendesak agar pemerintah Kota Makassar melalui para pihak, wajib bertindak tegas dan memberi efek jera kepada pelaku usaha yang merusak kualitas lingkungan hidup.

Ketua Forum Komunitas Hijau Achmad Yusran mengungkapkan, masih adanya rumah makan di kota Makassar yang kerap membuang limbah makanan ke dalam saluran air.

Tak heran ketika melintasi ruas jalan Pengayoman, di Kecamatan Panakukang tepatnya depan kantor cabang BRI yang bersebelahan dengan Mie Cheng.

Aroma tak sedap pun tercium oleh warga yang melintasi ruas jalan tersebut. Ternyata sesuai pantauan langsung sumber aroma tak sedap itu berasal dari sisa makanan dan lemak yang lolos dari proses penyaringan yang menghasilkan sisa makanan dan lemak, masuk ke dalam saluran air serta terbawa oleh aliran air.

KLIK INI:  Kutu Menghuni Bulu Mata Wanita Ini karena Malas Bersihkan Sisa Makeup

“Selain timbulan lemak, genangan sisa air kemasan dalam bentuk plastik ikut menghiasi saluran drainase pada Minggu (13/11/2022) siang,” kata Yusran.

Terkait adanya pelaku yang melakukan pencemaran. baik kelompok maupun perorangan yang melanggar ketentuan Perda PPLH, Yusran meminta Pemkot Makassar mengambil upaya memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh,” tegasnya.

Ini penting, tambahnya untuk menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lainnya.

KLIK INI:  Tanpa Minyak, Ini 8 Takjil Khas Makassar yang Tetap Jadi Primadona

“Baik menurut Undang-Undang dan Perda No 9 PPLH Makassar wajib mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana,” tegas Yusran.

Bahkan jika dipandang perlu, lanjut Ketua FKH Makassar ini, ketentuan hukum perdata pun bisa ditempuh melalui penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan.

Limbah selalu jadi masalah serius masyarakat perkotaan. Jika tidak ditangani dengan tepat, lingkungan pun dapat tercemar.

Bagi rumah makan dan restoran, pastinya sisa makanan merupakan limbah yang memusingkan. Apalagi umumnya berasal dari dapur, seperti bagian dari sayuran yang tidak termasak, minyak bekas menggoreng, atau sisa-sisa makanan yang tidak habis disantap tamu.

Dimana kehadirannya tidak dikehendaki karena tidak memiliki nilai ekonomis. Apabila limbah ini dengan sengaja dibuang ke lingkungan seperti media air di Jalan Abdul Dg Sirua tak jauh dari kantor PDAM. Pastinya juga dapat menimbulkan dampak negatif di saat mencapai jumlah atau konsentrasi tertentu.

Dokumen gambar ini terekam saat penyedotan limbab di RM Mbak Daeng yang tak memiliki IPAL dan Grease Trap di Jl Abdul Dg Sirua

“Penyelesaian sengketa lingkungan hidup bisa meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Dengan demikian melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan,” jelasnya.

KLIK INI:  4 Sekolah di Sulbar Sabet Adiwiyata Nasional, Ini Profil Singkatnya!