Pelembagaan Profesi Insinyur Hayati Perlu Dipercepat

Klikhijau.com - Upaya pelembagaan profesi insinyur hayati, khususya kehutanan perlu dipercepat. Tidak hanya dipercepat tapi juga harus menjadi perhatian secara sungguh-sungguh. Hal tersebut ditegas...

Pelembagaan Profesi Insinyur Hayati  Perlu Dipercepat
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Irhyl R  Makkatutu

Artikel terbaru dari Irhyl R Makkatutu (lihat semua)

Klikhijau.com - Upaya pelembagaan profesi insinyur hayati, khususya kehutanan perlu dipercepat. Tidak hanya dipercepat tapi juga harus menjadi perhatian secara sungguh-sungguh.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Ia juga menegaskan menjaga hutan dan sumber daya alam adalah perjuangan menjaga kehidupan bangsa dan negara.

Siti meyakini, intelektual power dan moral power adalah kunci dalam menjaga sumber daya alam tersebut.

Penegasan itu disampaikan oleh Siti pada lokakarya  Kongres Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FOReTIKA) 2020 yang dilakukan secara virtual, Kamis, 10 September 2020.

“Semua orang memiliki peran untuk menyuburkan tumbuh dan berkembangnya negara dalam perjalanan menuju kemajuan. Peran tersebut salah satunya adalah peran mengembangkan instrumen. Dan teknologi untuk membuat Indonesia Maju untuk shape the future,” ucap Siti Nurbaya.

Berpihak pada UUD 1945

Tidak ada pilihan lain karena UUD 1945 juga telah menegaskan pada Pasal 33 bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (Ayat 3)

Tidak hanya itu, pada ayat 4 berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”

FOReTIKA  merupakan lembaga yang juga membahas isu-isu kebijakan pembangunan kehutanan. Khususnya  pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Perhutanan Sosial, Konservasi SDA dan Keanekaragaman Hayati, struktur organisasi Kementerian LHK, susbtansi UU 5/1990 dan UU 41/1999, serta soal keagrariaan dan beberapa topik lainnya.

Pada lokakarya tersebut mengangkat tema  dalah tentang terwujudnya “link and match” antara pendidikan dan dunia kerja, standar kompetensi nasional pendidikan tinggi kehutanan.

Salah satu topik yang diusung dalam pertemuan anggota FOReTIKA adalah penyediaan SDM Kehutanan yang handal terkait dengan insinyur profesional sebagai mandat dari Undang Undang No.11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Ketua FOReTIKA, Rinekso Soekmadi,   FOReTIKA mengemasnya dalam Kongres FOReTIKA 2020 mengemas agenda lokakarya dengan tema besar yaitu “Penguatan Peran Para Pihak dalam Implementasi Insinyur Profesional Kehutanan”.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2