Klikhijau.com – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi melarang praktik pengelolaanTempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan skema “open dumping” pada 10 Maret 2025.
Pengelolaan sampah dengan skema “open dumping” masih cukup dominan di Indonesia. Skema ini terbilang apa adanya atau dikenal dengan pembuangan sampah secara terbuka. Jadi, sampah hanya ditumpuk begitu saja sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Daerah harus berpikir keras untuk menata kembali pengelolaan sampah termasuk skema pengelolaan di TPA.
Untuk diketahui, TPA di Kota sekaliber Makassar saja masih berbasis “open dumping”. Walikota baru terpilih tentu perlu memikirkan pengelolaan yang lebih baik seperti “sanitary landfill” atau dengan pengelolaan sampah berbasis energi listrik.
Pegiat lingkungan Kota Makassar yang juga Ketua Komunitas Manggala Tanpa Sekat (MTS), Mashud Azikin mendukung penuh kebijakan KLH yang melarang operasi TPA skema open dumping.
“Kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi dampak lingkungan yang negatif dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata pegiat eco enzyme ini.
Perihal TPA Antang yang juga masih menggunakan skema “open dumping”, menurut Mashud perlu segera diperbarui dan diubah menjadi TPA yang lebih ramah lingkungan, seperti TPA sanitary landfill.
“Selain itu, Pemkot Makassar perlu membuat rencana aksi yang jelas dan terstruktur untuk mengubah TPA Antang menjadi lebih ramah lingkungan,” tambahnya.
Mashud menambahkan, Pemkot Makassar perlu merespons kebijakan ini dengan serius dan membuat rencana aksi yang jelas untuk mengimplementasikan kebijakan ini.
“Antara lain, dengan fokus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan ramah lingkungan. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam menurunkan timbulan sampah dengan melakukan beberapa hal, seperti: Mengurangi penggunaan plastik dan bahan-bahan yang tidak dapat didaur ulang; Membuat kompos dari sampah organik; Menggunakan kantong belanja yang dapat digunakan kembali dan Mengikuti program pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemkot Makassar.
Mashud menegaskan, pentingnya penanganan sampah di sumber asalnya yakni di rumah tangga.
“Saat ini kami lagi melakukan safari dan bimtek ke masyarakat guna memberi wawasan dan berbagi pengalaman bagaimana mengolah dan manfaatkan sampah rumah tangga khususnya sampah organik.. Seperti pemanfaatan menjadi kompos dan cairan ecoenzym,” pungkasnya.








