Menyorot Peran Senapan Angin sebagi “Malaikat Maut” bagi Satwa

Klikhijau.com – Keberlangsungan hidup satwa terus dalam ancaman. Mereka seolah tidak dibiarkan hidup damai, meski telah ada aturan untuk tidak memburunya, khususnya bagi satwa yang dilindungi. Kare...

Menyorot  Peran Senapan Angin sebagi “Malaikat Maut” bagi  Satwa
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Keberlangsungan hidup satwa terus dalam ancaman. Mereka seolah tidak dibiarkan hidup damai, meski telah ada aturan untuk tidak memburunya, khususnya bagi satwa yang dilindungi.

Karena satwa yang dilindungi, telah ada   undang-undang yang membentenginya. Sehingga bagi pelaku yang membunuh, memperjualbelikan atau menangkapnya akan berhadapan dengan hukum.

Namun, manusia adalah makhluk yang sulit di tebak, seperti yang dikatakan Nutsume Soseki dalam novelnya, Botchan,  “Dari mana pun kau melihatnya, tidak ada yang lebih tidak pasti daripada manusia.”

Manusia yang membuat aturan, manusia pula yang melanggarnya. Senapan angin adalah salah satu benda yang dilarang peredarannya secara luas. Nyatanya aturan itu pun dilanggar. Senapan angin diperjual belikan dengan bebas dan beredar di masyarakat dengan leluasa.

[irp]

Padahal aturannya, jika ingin memilikinya harus  memenuhi syarat, di antaranya memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)  dari klub menembak yang berada di bawah naungan  Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).

Untuk memilikinya pun tidak bisa sembarang karena minimal berusia  15 tahun dan  maksimal  65 tahun. Jika ingin  punya izin memiliki senapan, maka jalan yang harus ditempuh terbilang tidak mudah, karena harus mengajukan permohonan izin kepemilikan dan pengunaan senapan angin ke Kapolda. Dalam pengajuan ini, juga harus  dilengkapi dengan berbagai syarat.

Syarat pengajuan permohonan izin


  • Foto copy surat izin impor dari kapolri

  • Surat rekomendasi pengprov perbakin

  • Skck

  • Surat keterangan psikologi dan kesehatan dari psikolog polri

  • Foto copy kta klub menembak di bawah naungan perbakin

  • Daftar riwayat hidup

  • Foto copy kartu tanda penduduk

  • Pas foto dengan dasar berwarna merah ukuran 4 x 6 cm 2 lembar dan 2 x 3 cm 2 lembar


Kartu anggota itu pun memiliki masa berlaku yang kadaluarsa, yakni hanya satu tahun dan bisa diperpanjang. Penggunaan senapan angin dan sejenisnya pun telah diatur dalam  Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Senjata Api untuk Olahraga.

Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa senapan angin hanya dikenal sebagai alat olahraga saja, salah satunya berburu. Tapi bukan berburu satwa yang dilindungi apalagi membunuhnya secara tidak bertanggung jawab. Cara berburu dan satwa yang diburu pun ada aturan mainnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: