Mengenaskan, Gajah Sumatera Mati dengan Kepala Terpotong

Klikhijau.com - Kepala hilang. Tubuh membusuk. Gading hilang. Begitulah gambaran singkat dan sadis perihal kematian gajah sumatera yang ditemukan areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP),...

Mengenaskan, Gajah Sumatera Mati dengan Kepala Terpotong
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Kepala hilang. Tubuh membusuk. Gading hilang. Begitulah gambaran singkat dan sadis perihal kematian gajah sumatera yang ditemukan areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Bangkai gajah yang telah membusuk itu ditemukan pada Senin, 2 Februari 2026 lalu. Gajah tersebut diperkirakan berumur 40 tahun dan berjenis kelamin jantan.

Saat ditemukan kondisinya mengenaskan, sebab kepalanya telah terpotong dan belalainya terpisah sekitar satu meter dari lokasi.

Melihat kondisi bangkainya, kuat dugaan adanya tindak pidana perburuan liar serta pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.

Menyikapi temuan bangkai gajah tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti dugaan perburuan gajah sumatera.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Selasa, 3 Februari 2026, BBKSDA Riau bersama Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak perusahaan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap satwa dilindungi.

“Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Supartono.

Kejahatan serius

Atas temuan tersebut, BBKSDA Riau bersama Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif guna mengungkap penyebab kematian gajah, sekaligus mengidentifikasi pelaku serta jaringan yang terlibat. Kasus ini diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia.

BBKSDA Riau menegaskan bahwa gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memperkuat sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku kejahatan konservasi.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2