Mengenai Pangan dan Istilah Tentangnya Berdasarkan Undang-Undang
Klikhijau.com – Kata pangan, acap bertandang ke pendengaran kita. Pangan adalah kebutuhan dasar yang menjadi Hak Azasi Manusia (HAM). Di Indonesia pemenuhannya dijamin dalam Undang-undang 1945. Karena...
Klikhijau.com – Kata pangan, acap bertandang ke pendengaran kita. Pangan adalah kebutuhan dasar yang menjadi Hak Azasi Manusia (HAM). Di Indonesia pemenuhannya dijamin dalam Undang-undang 1945. Karena itulah, pangan tidak bisa diabaikan, apalagi jika dikuasai oleh segelintir orang
Pangan sendiri berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 memiliki pengertian segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Tidak hanya itu, pangan memiliki istilahnya sendiri, di antaranya pangan berkelanjutan dan pangan lokal. Namun, berdasarkan Undang-undang (UU) berikut beberapa istilah tersebut:\
[irp]
-
Kedaulatan pangan
-
Kemandirian pangan
-
Ketahanan pangan
-
Keamanan pangan
-
Produksi pangan
-
Ketersediaan pangan
-
Penganekaragaman pangan
-
Pangan lokal
-
Petani pangan
-
Petani
-
Nelayan
-
Pembudidaya ikan
-
Gizi
-
Status gizi
-
Lahan pertanian
-
Lahan pertanian pangan berkelanjutan