Menaruh Harapan Kelestarian Lingkungan Hutan pada Penerima SK Biru dan Hijau

Klikhijau.com – Di atas karpet merah. Kursi-kursi ditata, diberi jarak. Sesuai dengan protokol kesehatan. Kursi-kursi itu menghuni Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan(Sulsel) Di r...

Menaruh Harapan Kelestarian Lingkungan Hutan pada Penerima SK Biru dan Hijau
Bacakan Artikel

"Alhamdulillah kita dapat 14.588,18 hektare untuk Hutan Sosial dan 2.253 hektar untuk TORA. Itu sangat-sangat berpotensi. Kita tentu berterima kasih atas program bapak Presiden," ungkapnya.

Dengan adanya  SK tersebut, Andi Sudirman berharap dapat  benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima dan pengelola. Salah satunya, masyarakat penerima SK  harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hutan.

"Harapan kita sesuai arahan bapak presiden bahwa jangan diterlantarkan, dilakukan segera penanaman pohon jenis kayu dan yang bisa menghasilkan hasil yang produktif," pungkasnya.

Karena apalagi apabila tidak dikelola dengan baik, pemerintah bisa mencabut SK tersebut.

"Harapan kita dengan program ini betul-betul untuk kesejahteraan masyarakat banyak," katanya.

Masyarakat bernapas lega

Arsyad (29) salah satu masyarakat yang menerima SK tidak bisa menyembunyikan rasa syukur dan bahagianya menerima SK Biru dari presiden

“Dengan ini Alhamdullilah, kami sudah keluar dari kawasan hutan, yaitu perkebunan kami, pemukiman dan persawahan. Kami merasakan dampaknya luar biasa,” ungkap lelaki asal Kabupaten Maros, Kecamatan Tompobulu itu.

Dia juga menuturkan bahwa masyarakat kini sudah leluasa mengelola lokasi tersebut. Karena sudah dikeluarkan dari kawasan hutan. Dengan SK tersebut secara otomatis masyarakat sudah leluasa untuk mengelolanya. Lahan tersebut tengah dikelola untuk menghasilkan hasil perkebunan, yaitu kopi, padi, kayu gaharu, dan jagung.

Sedangkan Sidar Sija (49) penerima SK Hijau dari Kabupaten Maros mengatakan bahwa manfaat dari diterimanya SK tersebut, yakni masyarakat sudah dilegalkan. Sudah bisa menyadap areal pinus untuk menambah penghasilan masyarakat.

“Kami juga bisa menanam 50 persen kayu-kayuan dan 50 persen lagi tanaman musiman. Yang sebelum ini belum ada tanamannya. Dampak dari keluarnya SK ini belum ada, cuma masyarakat sekarang sudah merasa lebih tenang karena sudah legal,” ungkapnya.

Di atas karpet merah, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel sejarah TORA dan Hutan Sosial baru saja dituliskan. Semoga menghasilkan hasil yang baik, masyarakat sejahtera dan kelestarian lingkungan hutan tetap terjaga, semoga!

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2