Lagi, Gakkum KHLK Menangkap Pelaku Perusakan CA Faruhumpenai di Lutim

Klikhijau.com -  Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali melakukan operasi gabungan. Kali ini mereka berhasil mengamankan 1 alat berat berupa excavator dan 1 unit chainsaw. Selain mengamankan ba...

Lagi, Gakkum KHLK Menangkap Pelaku Perusakan CA Faruhumpenai di Lutim
Bacakan Artikel

Klikhijau.com -  Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali melakukan operasi gabungan. Kali ini mereka berhasil mengamankan 1 alat berat berupa excavator dan 1 unit chainsaw.

Selain mengamankan barang bukti, juga menetapkan dua pelaku. Kedua pelaku tersebut berinisial IL (49) dan ED (43). Keduanya adalah tersangka perusakan atau pembukaan kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Faruhumpenai.

Tujuan keduanya melakukan perusakan adalah untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Lokasinya berada di Dusun Dandawasu, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga telah melakukan operasi gabungan di CA Faruhumpenai. Operasi tersebut  berhasil mengamankan satu alat berat serta menetapkan AB (50) dan SY (52) sebagai tersangka.

Saat ini berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim untuk menjalani persidangan.

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat, perihal masih terjadinya kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di CA Faruhumpenai menggunakan alat berat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama dengan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan bergerak ke lokasi dimaksud.

Mereka lalu menemukan 1 unit alat berat excavator dan 1 unit chainsaw serta penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan  ED.

Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa menuju Makassar bersama dengan IL (49) dan ED (43), guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam 5 tahun penjara dan denda 7.5 M

Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK menetapkan IL (49) dan ED (43), sebagai tersangka atas perbuatan melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  menjadi Undang-Undang, dan atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2