Kontak Senjata Warnai Penangkapan Tiga Pelaku Perburuan Ilegal di TN Komodo

Klikhijau.com - Perburuan ilegal jadi ancaman serius satwa dilindungi. Seolah tidak ada tempat aman bagi mereka. Bahkan dalam di kawasan Taman Nasional (TN) sekalipun. Misalnya yang terjadi di TN K...

Kontak Senjata Warnai Penangkapan Tiga Pelaku Perburuan Ilegal di TN Komodo
Bacakan Artikel

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terkait perburuan ilegal di TN Komodo akan terus dilakukan secara konsisten.

“Penindakan terhadap perburuan liar adalah komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk melindungi keberagaman hayati yang ada di kawasan konservasi. Kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat dalam praktek ilegal ini, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan dalam perburuan liar,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

Lebih jauh lagi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen untuk mengurai akar permasalahan yang menyebabkan masih berulangnya perburuan ilegal di kawasan TN Komodo.

Selain melakukan penindakan hukum, Kemenhut akan menggali lebih dalam mengenai faktor yang mendorong masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, untuk berburu rusa. Pendekatan berbasis antropologi budaya dan pengembangan ekonomi masyarakat akan dilakukan untuk mencari solusi yang berkelanjutan. Hal ini juga termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui alternatif mata pencaharian yang lebih ramah lingkungan dan tidak bergantung pada perburuan ilegal.

“Masalah perburuan ilegal ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan saja. Kami juga perlu melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian satwa dan ekosistem di kawasan TN Komodo. Oleh karena itu, penelitian mengenai kebiasaan berburu serta pengembangan alternatif ekonomi bagi masyarakat sekitar menjadi bagian dari upaya kami untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan satwa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambah Dwi Januanto Nugroho.

Kasus ini disidik secara multidoors bersama Penyidik Polri. Para pelaku disangkakan melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) Selain itu, terhadap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api, para pelaku juga disangkakan melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Penegakan hukum yang tegas, disertai dengan upaya pemberdayaan masyarakat, menjadi kunci utama dalam mencegah perburuan ilegal dan memastikan keberlanjutan ekosistem di kawasan TN Komodo. (*)

 

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2