KLHK Siapkan Standarisasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah, Begini Penjelasannya!

Klikhijau.com - Pengelolaan sampah akan dibuat sesuai standar khusus ke depan. Hal ini mewacana jelang peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2020. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuta...

KLHK Siapkan Standarisasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah, Begini Penjelasannya!
Bacakan Artikel

Pertama, menurut Novrizal adalah perlu membangun instrumen-instrumen yang mendukung ekosistem Circular Economy tersebut tumbuh dengan baik. Novrizal memberikan apresiasi atas pekerjaan baik yang telah dilakukan oleh Pustanlinghut dengan membuat standar-standar untuk mendukung ekosistem Circular Economy .

“Standar-standar yang telah dibuat oleh Pustanlinghut tentunya merupakan sebuah instrumen untuk menunjang ekosistem Circular Economy agar dapat tumbuh dengan baik”, ujar Novrizal.

Novrizal juga menerangkan tentang Peraturan Menteri LHK nomor P.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Regulasi ini dapat mendukung penguatan Circular Economy di Indonesia.

Dengan adanya peran dan tanggung jawab dari produsen untuk mengurangi sampahnya sebesar 30 persen dalam 10 tahun, ini akan meningkatkan bahan baku untuk industri daur ulang.

Insentif fiskal

Selain Peraturan Menteri LHK nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, Novrizal juga menekankan bahwa kebijakan pemberian insentif fiskal untuk industri daur ulang juga sangat penting.

“Insentif fiskal perlu kita berikan kepada teman-teman yang memang memanfaatkan bahan baku dari sampah dalam negeri sebagai bahan baku industrinya. Apakah industri kertas, plastik, logam, karet, tekstil, dan lain sebagainya. Sehingga ini akan membuat ekonomi semakin baik dan kondusif. Karena menjadi menarik membangun industri daur ulang karena ada insentif fiskal dan membantu persoalan pangelolaan sampah di Indonesia,” ujar Novrizal.

Pustanlinghut telah menyusun 6 Standar Nasional Indonesia (SNI) Kriteria Ekolabel produk yang mengandung material daur ulang atau Skema Ekolabel Tipe 1. Meliputi standar mengenai tas belanja plastik berbahan daur ulang antara lain kertas cetak tanpa salut dan kertas multiguna (kertas fotokopi). Kertas tisu untuk kebersihan, kertas kemas, furniture dan kaca lembaran.

Di dalam kriteria ekolabel tersebut menetapkan kriteria, ambang batas, metode uji atau verifikasi kandungan material daur ulang yang digunakan sebagai bahan baku.

Untuk Skema Ekolabel Tipe 2, Pustanlinghut mengembangkan skema swadeklarasi yang diverifikasi secara independen oleh pihak ketiga. Penerapan Skema Ekolabel swadeklarasi yang terverifikasi ini mendukung Penerapan Peraturan Menteri LHK nomor P.75 tahun 2019.

Produk yang sudah memenuhi kesesuaian terhadap SNI tersebut maupun yang memenuhi klaim berbahan daur ulang atau recycle content. Antara lain adalah produk Tas Belanja Plastik minimal 80% bahan daur ulang, Kemasan Deterjen, Air Minum Dalam Kemasan, Kertas Fotocopy, serta kertas kemas dengan 100% serat daur ulang.

Standar tersebut dapat dimanfaatkan oleh parapihak dalam kerangka penanggulangan sampah di Indonesia.

Pustanlinghut pada tahun 2020 akan menyusun standar experential jasa pengelolaan sampah terpadu yang mengacu pada beberapa pola bisnis komunitas/perusahaan penyedia jasa tersebut.

Serta menyediakan skema registrasi incenerator skala kecil, sedang, dan besar. Skema registrasi tersebut juga merupakan bentuk peran Pustanlinghut sebagai anggota tim nasional penanganan sampah laut.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2