KLHK Apresiasi Polri Atas Pengungkapan Kasus Perdagangan Illegal Satwa Liar Dilindungi

Jakarta, Klikhijau.com - KLHK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, atas keberhasilan penangkapan dan pengungkapan jaringan perdagangan illegal satwa...

KLHK Apresiasi Polri Atas Pengungkapan Kasus Perdagangan Illegal Satwa Liar Dilindungi
Bacakan Artikel

Jakarta, Klikhijau.com - KLHK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, atas keberhasilan penangkapan dan pengungkapan jaringan perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi Undang-Undang. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno saat konferensi pers, di Jakarta (2 April 2019).

Wiratno menjelaskan bahwa satwa liar komodo tidak hanya ditemukan di Taman Nasional (TN) Komodo, namun juga terdapat di daratan Flores. Adanya komodo selain di TN Komodo dapat menjadi lokasi wisata berbasis komodo di Flores. โ€œBanyak orang yang tidak tahu bahwa Komodo juga terdapat di daratan Flores," jelas Wiratno.

Terkait dengan rincian Barang Bukti (BB) Komodo, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur (22 Februari 2019) menerima penitipan BB komodo dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur sejumlah 1 (satu) ekor.

Esok harinya (23 Februari 2019), BBKSDA Jawa Timur kembali menerima titipan BB dari Bareskrim Mabes Polri sejumlah 1 (satu) ekor komodo. Kemudian, Tanggal 8 Maret 2019, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menitipkan satwa komodo sejumlah 4 (empat) ekor kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur. Barang Bukti tersebut diatas total berjumlah 6 (enam) ekor komodo dan berasal dari 3 TKP.

[irp posts="2348" name="Sindikat Perdagangan Burung Dilindungi Diringkus di Batam"]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: