Kisah Baru 12 PETI di TN Tanjung Puting, Gugatan Praperadilan Ditolak, Proses Hukum pun Berlanjut

Klikhijau.com -  Cerita ke 12 tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus berlanjut. Upaya mereka untuk membatalkan status hukum yang menjeranya kandas. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun seca...

Kisah Baru 12 PETI di TN Tanjung Puting, Gugatan Praperadilan Ditolak, Proses Hukum pun Berlanjut
Bacakan Artikel

Klikhijau.com -  Cerita ke 12 tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus berlanjut. Upaya mereka untuk membatalkan status hukum yang menjeranya kandas.

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Tentu sahabat hijau masih ingat kasus ke 12 tersangka tersebut (baca di SINI). Kasus ini bermula dari Operasi Gabungan pada November 2025 di kawasan Taman Nasional (TN) Tanjung Puting.

Tim gabungan berhasil menangkap tangan mereka  saat sedang melakukan aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan lindung tersebut. Mereka adalah HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41).

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: