Kasus Pencabutan Izin Usaha Perkebunan di Sorong, Pertanda Moratorium Sawit Diperpanjang

Klikhijau.com – Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat mencabut izin lokasi, lingkungan dan izin usaha  pada 4 perkebunan sawit besar, yakni PT. Inti Kebun Lestari (IKL), PT Papua Les...

Kasus Pencabutan Izin Usaha Perkebunan di Sorong, Pertanda Moratorium Sawit Diperpanjang
Bacakan Artikel

Nadia menegaskan moratorium ini perlu diperpanjang supaya persoalan produktivitas bisa lebih maksimal dan pembagian hasil bagian perimbangan antara pusat dan daerah bisa lebih jelas dan tertuntaskan.

“Pemerintah perlu membuat semacam formula baru untuk memperbaiki kesejahteraan petani sawit. Studi yang kami lakukan menemukan bahwa penggunaan dana perkebunan sawit belum maksimal menyentuh sasaran, sehingga tidak bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan petani sawit. Selain itu perlu ada perbaikan formula penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani sehingga lebih adil untuk kesejahteraan petani dan tidak hanya menguntungkan pengusaha,” tutur Nadia.

[irp]

3. Memastikan landasan peraturan untuk sektor sawit yang berkelanjutan

Munculnya Peraturan Pemerintah yang baru sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang terkait dengan setor sawit yakni PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan juga PP No. 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, menurut Teguh Surya, disinyalir tidak dapat menjamin masa depan tata kelola sawit yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia.

“Peraturan Pemerintah Turunan dari PP No. 23 dan PP No. 24 UUCK tidak tegas mengatur bahwa sawit tidak boleh ekpansi di kawasan hutan. Malah sebaliknya memperbolehkan konversi kawasan hutan yang dibuka untuk sawit,” jelasnya.

Dalam UUCK pasal 29 di bagian perubahan Undang-undang Perkebunan disebutkan Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.

“Ini artinya, pemilik izin perkebunan harus mengusahakan seratus persen agar lahan sawit dapat ditanami dalam tempo paling lama dua tahun. Padahal seperti kita ketahui bersama, masih cukup luas keberadaan hutan alam di dalam izin sawit yang harus diselamatkan untuk mencegah bencana dan memenuhi komitmen iklim. Sedikitnya terdapat 1,4 juta hektar hutan alam yang diduga memiliki nilai konservasi tinggi di dalam izin sawit, belum lagi masalah izin dan konflik lahan dengan masyarakat yang belum selesai, lalu justru muncul peraturan baru seperti ini” ungkap Teguh.

Teguh juga menilai untuk PP turunan UUCK merupakan peraturan yang melompat dari alur proses yang sudah dibuat sebelumnya dan justru mendorong percepatan pembukaan lahan sawit di kawasan hutan. “Peraturan ini menjadi kontradiktif dari perbaikan tata kelola yang sedang dilakukan, sehingga kebijakan moratorium sawit itu tetap diperlukan untuk menyelesaikan tata kelola lahan,” tambahnya.

[irp]

4. Memperkuat bukti komitmen Indonesia untuk mitigasi perubahan iklim.

Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030. Ambisi terbesar penurunan emisi adalah sebesar 17.2% hingga 24,5% pada 2030 mendatang.1

“Dengan adanya komitmen iklim tersebut, seharusnya memperkuat perpanjangan moratorium sawit. Ini diperlukan agar ambisi untuk mencapai net zero karbon di sektor kehutanan dan lahan pada tahun 2030 dan agenda “Indonesia FOLU 2030” bisa dicapai,” kata Teguh Surya.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: