Kasus Pencabutan Izin Usaha Perkebunan di Sorong, Pertanda Moratorium Sawit Diperpanjang

Klikhijau.com – Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat mencabut izin lokasi, lingkungan dan izin usaha  pada 4 perkebunan sawit besar, yakni PT. Inti Kebun Lestari (IKL), PT Papua Les...

Kasus Pencabutan Izin Usaha Perkebunan di Sorong, Pertanda Moratorium Sawit Diperpanjang
Bacakan Artikel

Senada dengan pendapat Bupati Sorong, aktivis lingkungan dari Yayasan Madani Berkelanjutan dan Yayasan EcoNusa juga meminta pemerintah untuk memperpanjang Inpres tersebut.

Setidaknya terdapat empat catatan penting untuk pemerintah agar memperpanjang moratorium sawit:

[irp]

1.  Tata kelola perizinan sawit belum selesai

 Teguh Surya, Pendiri Yayasan Madani Berkelanjutan menjelaskan di Indonesia terdapat 11, 9 juta ha izin sawit tak bertutupan, 10,7 juta ha izin sawit bertutupan dan 8,4 juta ha lahan sawit yang tidak memiliki izin, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Yayasan Madani Berkelanjutan di akhir 2020.

“Dari data tersebut masih terdapat banyak lahan yang tidak diketahui statusnya. Permasalahan ini dapat terjawab melalui evaluasi perizinan, pengecekan antara area perkebunan sawit dengan data perizinan, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan termasuk di wilayah kelola masyarakat,” jelasnya.

Bustar Maitar, CEO Yayasan EcoNusa menambahkan evaluasi izin ini perlu didorong oleh pemerintah daerah agar tidak merugikan negara. Beliau mengakui bahwa sampai saat ini, belum banyak pemerintah daerah yang melakukan tinjauan termasuk izin sawit yang ada di kawasan hutan di Kalimantan dan beberapa tempat lainnya.

“Tinjauan perizinan juga berkaitan dengan memaksimalkan pendapatan negara dan menyelamatkan kekayaan negara. Dari kasus yang terjadi di Papua Barat yang kami amati, dari sekitar 650.000 ha izin sawit yang telah diberikan pemerintah, ternyata hanya sekitar 52.000 ha yang benar-benar telah ditanami pohon sawit. Dilaporkan juga bahwa potensi kerugian negara dari pajak sangat besar.

[irp]

2.  Tata kelola produkivitas sawit masih belum maksimal

Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan menyampaikan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2017 menemukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) menghimpun dana perkebunan sawit dari hasil pungutan ekspor CPO (Crude Palm Oil) sebesar Rp 11 triliun di tahun 2016.

Dari dana tersebut, sebanyak 81,8% dialokasikan untuk subsidi biodiesel, di mana yang mendapat porsi subsidi paling besar adalah pengusaha.

“Dana perkebunan sawit seharusnya dapat digunakan untuk program-program yang berkaitan langsung dengan pengembangan dan produktivitas perkebunan sawit. Misalnya peremajaan perkebunan sawit rakyat, pengembangan sarana dan prasarana perkebunan sawit, program peningkatan SDM di sektor perkebunan sawit. Saat ini, dana ini lebih banyak digunakan untuk program subsidi biodiesel dan justru tidak banyak menyentuh petani, melainkan porsinya lebih banyak ke pengusaha,” jelasnya.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: