Karena Membuka Kawasan Hutan, Dua UU Terpisah Menjerat AZ
Klikhijau.com - AZ membuka kawasan hutan, menebang pohon, dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat. Kegiatan AZ telah berlangsung sejak September 2019 lalu. Terbongkarnya aktivitas AZ berawal...
Klikhijau.com - AZ membuka kawasan hutan, menebang pohon, dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat. Kegiatan AZ telah berlangsung sejak September 2019 lalu. Terbongkarnya aktivitas AZ berawal dari laporan masyarakat.
Laporan tersebut menyebutkan jika ada pembukaan hutan dan penambangan dengan alat berat. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda. Dan AZ, tentu hanyalah sebuah inisial.
Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menangkap dan menahan AZ (44 tahun). Karena diduga merusak kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar, Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Tersangka Az bertempat tinggal di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung ia ditangkap pada tanggal 18 Maret 2020 lalu.
[irp]
“Kegiatan merusak itu sudah berlangsung sejak September 2019. AZ membuka kawasan hutan, menebang pohon, dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat. Berdasarkan olah lokasi kejadian pada 9 Maret 2020, lahan yang sudah rusak seluas 3,12 hektar dengan kedalaman 5-7 meter,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda di Jakarta, 19 Maret 2020 lalu.
AZ saat ini ditahan di Rutan Bareskim Polri, terancam hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun, dan denda maksimum Rp 100 miliar.
"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gakkum LHK, tanggal 7 Februari 2020, mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kegiatan itu. Setelah mendapatkan cukup data, dan keterangan dari beberapa saksi, 26 Februari 2020, penyidik KLHK meningkatkan ke tahap penyidikan, hingga akhirnya menahan AZ tanggal 18 Maret 2020," terang Yazid.