Jerat Transaksi Ilegal di Hutan Lindung Towuti: Tiga Penggarap Ditangkap, Siapa Penikmat Modal?
Klikhijau.com- Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi mencokok tiga pria berinisial AR, AI, dan AW dalam operasi tangkap tangan di kawasan hutan lindung Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin (3/8/2026). Penangkapan ini membongkar praktik ganti rugi garapan atau jual beli lahan secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung yang rawan memicu pembukaan lahan secara masif.
Penindakan tersebut bermula dari aduan masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas perambahan hutan di wilayah Towuti. Saat memverifikasi informasi di lapangan, petugas mendapati para tersangka tengah membagi peran menggarap tiga blok lahan terpisah di kawasan hutan yang sama.
Petugas menemukan areal seluas 1,5 hektare di dalam kawasan yang semestinya dilindungi undang-undang tersebut telah beralih fungsi menjadi perkebunan merica ilegal dengan jumlah tegakan mencapai 1.500 pohon. Di lokasi, penyidik menyita sebuah pondok kerja milik tersangka AI beserta peralatan perkebunan yang dipergunakan untuk menopang operasional sehari-hari.
Pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka mengungkap pola penguasaan kawasan yang sistematis. AR, AI, dan AW mengaku memperoleh akses ke lahan lindung tersebut bukan dengan cara membuka hutan primer secara mendadak, melainkan membeli hak garap dari penggarap terdahulu melalui transaksi informal tanpa izin resmi negara.
Pola transaksi jual beli garapan bawah tanah ini disinyalir menjadi modus berulang yang terus menggerus tutupan hutan di Sulawesi Selatan. Alih-alih merehabilitasi kawasan, pergantian penggarap lewat ganti rugi liar justru melestarikan alih fungsi lahan dan mengundang perambah baru.
Berdasarkan gelar perkara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sulsel, ketiganya dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Ketiganya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar atas dakwaan mengerjakan serta menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Sektor perkebunan komoditas merica yang bernilai ekonomi tinggi di Luwu Timur kerap memicu komodifikasi lahan lindung secara ilegal. Pola transaksi perorangan di tingkat tapak ini kerap menempatkan petani skala kecil di garda depan pelanggaran hukum, sementara aktor intelektual maupun pemodal yang memfasilitasi rantai ganti rugi kerap tidak tersentuh.
"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," tegas Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri.
Ali menambahkan, penyidikan tidak boleh berhenti pada ketiga tersangka di lapangan.
"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," ujarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan demi menjaga fungsi ekologis kawasan agar tidak rusak secara permanen. Penegakan hukum diarahkan untuk memberikan efek jera sekaligus bagian dari kebijakan prioritas Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam mengawasi ruang kelola sumber daya alam.
Meski penindakan telah dilakukan, otoritas penegak hukum masih diuji untuk mampu menjangkau mata rantai di atas para penggarap lapangan, termasuk mengusut siapa saja pihak yang memutar uang dalam praktik ganti rugi garapan di Towuti tersebut.