Kapten Kapal Penyelundup Limbah B3 Asal Singapura Divonis 7 Tahun Penjara

Klikhijau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya memutus perkara pengangkutan limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura yang memasuki wilayah Indonesia dengan hukuman berat...

Kapten Kapal Penyelundup Limbah B3 Asal Singapura Divonis 7 Tahun Penjara
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya memutus perkara pengangkutan limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura yang memasuki wilayah Indonesia dengan hukuman berat.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun 8 bulan kepada terdakwa Chosmus Palandi (48), nahkoda kapal SB Cramoil Equity pada hari Rabu (15/7/2022).

Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Yazid Nurhuda menjelaskan bahwa vonis hakim ini merupakan keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan secara multidoor dan upaya maksimal dengan menggunakan 2 rezim hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

โ€œVonis hakim terhadap perkara ini merupakan vonis tertinggi yang pernah diputuskan terhadap pelanggaran norma larangan memasukkan limbah ke dalam wilayah NKRI yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar rupiah,โ€ ungkap Yazid.

Dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara pertama, Majelis Hakim PN Batam dengan Yudith Irawan sebagai Hakim Ketua, Edy Sameaputty dan Setyaningsih sebagai Hakim Anggota menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 Ayat 1 Huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: