Jaring Nusa: Penambangan dan Ekspor Pasir Laut adalah Kebijakan Ekstrim

Klikhijau.com - Keputusan pemerintah dengan mengeluarkan sejumlah peraturan terkait penambangan sedimen kemudian disusul dengan peraturan tentang ekspor sedimen dan pasir laut merupakan kebijakan yang...

Jaring Nusa: Penambangan dan Ekspor Pasir Laut adalah Kebijakan Ekstrim
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Keputusan pemerintah dengan mengeluarkan sejumlah peraturan terkait penambangan sedimen kemudian disusul dengan peraturan tentang ekspor sedimen dan pasir laut merupakan kebijakan yang sangat ekstrim.

Jaring Nusa menyebut kebijakan tersebut ekstrim karena telah menganulir sejumlah kebijakan yang melarang penambangan pasir dan ekspor pasir laut yang telah berlaku selama 20 tahun.

Pada Mei 2023 lalu, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Disusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Terakhir dilengkapi dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 20 Tahun 2024 pada 29 Agustus 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor dan dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dengan demikian pelaksanaan dari paket kebijakan penambangan sedimen dan pasir laut beserta tujuan ekspor akhirnya dieksekusi oleh pemerintah.

PP 26 tahun 2023 dan turunannya telah mengkerdilkan aturan-aturan sebelumnya di era Presiden Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menangani dan menghentikan penambangan dan ekspor pasir laut yang merusak lingkungan secara masif dan menimbulkan kerugian ekonomi. Pada tahun 2002, Presiden Megawati mengeluarkan Inpres No. 2 tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut.

Kemudian disusul dengan keluarnya Keppres No. 33 tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Selanjutnya pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir laut melalui keputusan bersama tiga kementerian.

Lima tahun kemudian, pada era Presiden SBY, pemerintah mengeluarkan peraturan larangan Ekspor Pasir, Tanah dan Top Soil (termasuk tanah pucuk atau humus). Dengan demikian seharusnya penambangan dan ekspor pasir laut  yang terbukti merusak sudah tidak ada lagi.

Publik patut bertanya apa latar yang mendasari keputusan pemerintah mengeluarkan kebijakan penambangan sedimen hingga berniat menjualnya ke luar negeri. 20 tahun larangan penambangan dan penjualan pasir laut keluar negeri tentu dengan alasan yang sangat kuat, melindungi kepentingan wilayah dan rakyat Indonesia.

Asmar Exwar, Dinamisator Jaring Nusa menyebut dengan mengesampingkan kebijakan larangan yang telah ada selama puluhan tahun tentu saja terdapat hal krusial di belakangnya.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2