Jaring Nusa: Penambangan dan Ekspor Pasir Laut adalah Kebijakan Ekstrim

Klikhijau.com - Keputusan pemerintah dengan mengeluarkan sejumlah peraturan terkait penambangan sedimen kemudian disusul dengan peraturan tentang ekspor sedimen dan pasir laut merupakan kebijakan yang...

Jaring Nusa: Penambangan dan Ekspor Pasir Laut adalah Kebijakan Ekstrim
Bacakan Artikel

Ekspor pasir laut akan mendatangkan cuan, terlepas berapa banyak yang diperoleh oleh perusahaan pemilik konsesi dan distributor serta berapa pemasukan untuk negara. Namun diluar itu, ekspor sedimen dan pasir laut tentu sangat menguntungkan negara yang memerlukan material untuk menambah luas areal daratannya.

“Keputusan pemerintah yang secara terencana mengeluarkan sejumlah peraturan yang bermuara pada tujuan melakukan ekspor sedimen dan pasir laut merupakan kebijakan ekstrim,” ujarnya

“Kebijakan ini lahir di tengah dorongan yang cukup kuat untuk melestarikan dan memulihkan laut, melestarikan sumber daya ikan, melindungi pesisir dan pulau kecil Indonesia serta masyarakat dari berbagai ancaman yang merusak,” tambah Asmar.

Sebagai negara yang memiliki 17.508 pulau, Indonesia adalah negara yang memiliki kerentanan tinggi terhadap dampak perubahan iklim sebagaimana sedang dihadapi dunia saat ini.

Kerentanan ini dapat dilihat di berbagai wilayah pesisir yang mengalami bencana iklim seperti abrasi, cuaca ekstrim, dan kenaikan muka laut cukup signifikan dalam rentang waktu satu dekade terakhir. Selain itu, faktanya kerusakan sumber daya pesisir, laut serta pulau kecil akibat penambangan juga cukup masif dan sangat mengkhawatirkan.

Ancaman Nyata Bagi Masyarakat Pesisir

Menurutnya, masyarakat di wilayah pesisir dan pulau kecil menghadapi 2 tekanan yang besar, pertama tekanan oleh dampak krisis iklim, kedua adalah tekanan oleh kebijakan yang melahirkan proyek-proyek yang merusak ekosistem pesisir dan laut seperti penambangan pasir dan reklamasi.

“Ini merupakan ancaman yang serius bagi kehidupan masyarakat di sekitar 12.500an desa dan kelurahan tepi laut yang notabene kehidupan masyarakatnya dipengaruhi oleh sumber daya pesisir laut yang sehat,” terangnya.

“Belum puas melakukan penambangan di pulau kecil, kini pesisir dan laut juga akan di tambang untuk dijual di dalam dan keluar negeri. Ini ironis ditengah banyaknya jargon visi maritim dan negara maritim dikumandangkan selama satu dekade ini,” lanjut Asmar

Dampak yang sangat merusak dari tambang pasir laut setidaknya telah diketahui secara meluas. Satu contoh kasus yakni dampak tambang pasir laut di perairan Galesong, Takalar, Sulawesi Selatan.

Abrasi pantai yang dahsyat telah menimpa wilayah pesisir yang melingkupi kecamatan Galesong, Galesong Utara dan Tamasaju. Abrasi pantai yang menggerus daratan pesisir bervariasi antara 2 meter hingga 15 meter.

Menggerus wilayah pemukiman masyarakat, dermaga, pemakaman dan fasilitas umum lainnya. Abrasi di pesisir pantai Kabupaten Takalar, pada tahun 2016 hingga 2017 berlangsung masif. Selain itu juga merusak areal-areal penangkapan ikan nelayan lokal dalam radius 2-8 mil dari pesisir.

Kemudian dampak penambangan pasir laut untuk tujuan reklamasi di perairan pulau Kodingareng, telah menyebabkan kerusakan wilayah tangkap nelayan lokal secara permanen. Wilayah penambangan pasir laut tersebut merupakan wilayah tangkap produktif nelayan lokal.

Sebagai bagian dari wilayah tangkap masyarakat kepulauan Spermonde, sekitar lokasi penangkapan ikan Copong Lompo. Jumlah penduduk di Pulau Kodingareng sebanyak 5.828 jiwa atau 1.456 KK dimana hampir 90% penduduk Pulau Kodingareng menggantungkan hidup mereka di laut sebagai nelayan.

Penyebab abrasi dan kerusakan wilayah tangkap nelayan adalah proyek reklamasi dan tambang pasir laut yang dilakukan sejak tahun 2016 di Kota Makassar. 23 juta kubik pasir laut telah dikeruk dari dasar laut sekitar perairan Galesong. Ketika itu, sejumlah 16 izin usaha tambang pasir laut di perairan Galesong dengan total luasan mencakup 34.000 hektar.

Jaring Nusa dengan tegas menolak segala bentuk eksploitasi sumber daya laut yang tidak berpihak pada ekosistem dan masyarakat adat dan lokal. Sehingga Jaring Nusa Mendorong pemerintahan yang baru untuk membatalkan PP 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut serta aturan turunannya.

Selain itu Jaring Nusa mendesak agar pemerintah mencabut semua kebijakan yang berpotensi atau telah menyebabkan kerusakan sumber daya di pesisir, laut dan pulau kecil. Mencabut kebijakan yang dapat menyebabkan kerugian lingkungan dan sumber pangan yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2