Jangan Sampai Omnibus Law Merusak Sektor Sumber Daya Alam

Klikhijau.com - Sistem hukum di negara Indonesia mulai menjalani transformasinya semenjak Presiden Joko Widodo mengusulkan skema Omnibus Law. Lewat skema ini, pemerintah hendak melakukan pemangkasan,...

Jangan Sampai Omnibus Law Merusak Sektor Sumber Daya Alam
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Sistem hukum di negara Indonesia mulai menjalani transformasinya semenjak Presiden Joko Widodo mengusulkan skema Omnibus Law. Lewat skema ini, pemerintah hendak melakukan pemangkasan, perampingan, dan tumpang tindih regulasi--yang dianggap mengganggu investasi.

Seperti penerbitan UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM yang telah disampaikan Jokowi pada hari pelantikannya sebagai presiden. Yang tak kalah penting Omnibus Law ini akan menyasar UU terkait sektor Sumber Daya Alam (SDA), meliputi lingkungan hidup, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain.

Laman Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menulis, Naskah Akademik dan RUU Omnibus Law telah diselesaikan oleh Tim Perumus Omnibus Law pada 13 November lalu. Hasil dari draf tersebut juga disampaikan secara resmi kepada DPR oleh Presiden.

Salah satu Tim Perumus koordinator Omnibus Law sektor ESDM dan SDA bernama Ahmad Redi pada PWYP menjelaskan, setidaknya ada sepuluh negara yang telah menerapkan skema Omnibus Law. Termasuk yang ada di kawasan Asia Tenggara seperti Filipina, Kamboja, Vietnam, serta Indonesia pun mengikuti.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: