Jalan Terjal Perjuangan Pengesahan Undang-undang Masyarakat Adat

Klikhijau.com - Kasus konflik yang melibatkan masyarakat adat masih kerap terjadi hingga hari ini. Dalam beberapa waktu terakhir kita tentu mengingat bagaimana perjuangan masyarakat Kajang dari ekspan...

Jalan Terjal Perjuangan Pengesahan Undang-undang Masyarakat Adat
Bacakan Artikel

Pada periode berikutnya, RUU Masyarakat Adat kembali dimasukkan dalam Prolegnas di tahun periode 2014-2019. Hal ini selaras dengan program andalan pemerintahan Jokowi-JK yaitu Nawacita, yang didalamnya mencakup penjaminan kehidupan masyarakat adat.

Meski begitu, niat baik ini kembali tertunda setelah tim khusus dari pemerintah pusat yang masing-masing dari beberapa kementerian terkait tak memberikan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) kepada DPR RI sehingga draft rancangan RUU ini kembali mandek diselesaikan.

Alhasil, komunitas masyarakat adat dituntut untuk kembali bersabar menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat. Hingga akhir masa jabatan DPR RI periode 2014-2019. RUU ini kembali tak kunjung diselesaiikan.

Di tahun ini, DPR RI kembali memasukan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat kedalam prolegnas 2021. Meski sampai saat ini belum terlihat adanya kejelasan nasib RUU ini.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menilai komunitas masyarakat adat begitu membutuhkan lahirnya UU ini. UU masyarakat adat dinilai dapat menjadi pegangan hidup kepada komunitas masyarakat adat dari ancaman kriminalisasi yang sewaktu-waktu bisa mengancam kehidupan mereka.

Muhammad Arman, selaku Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM PB AMAN menjelaskan, “Masyarakat adat jika diakui, dihormati secara holistik dengan UU Masyarakat Adat, maka itu bisa menjamin kepastian hukum, tidak hanya kepada masyarakat adat tetapi juga kepada investasi, karena jelas dengan siapa akan berhubungan ketika ada proses-proses pembangunan di sana,” Tutur Arman.

Lebih lanjut menurut Arman, lahirnya RUU ini merupakan amanat dari konstitusi tertinggi di negara ini.

Sehingga, sebagai warga negara, komunitas masyarakat adat juga memiliki hak untuk dilindungi hidupnya. Terlebih lagi dari ancaman penggusuran dan konflik dengan kepentingan korporasi yang terlegalkan dalam UU Cipta Kerja.

Untuk itu, Pengurus Besar AMAN ini berharap agar RUU Masyarakat Adat dapat mengakomodasi kepentingan seluruh elemen terkait sehingga kelak konflik dan praktik kriminalisasi dapat dihindari.

“Tantangannya adalah bagaimana mengakomodasi semua kepentingan itu tanpa melupakan substansi terhadap keadilan bagi masyarakat di dalam proses-proses pembangunan, karena keadilan dalam konteks demokrasi itu berangkat dari filosofi ‘dari, oleh dan untuk rakyat’," jelasnya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2