Jalan Terjal Perjuangan Pengesahan Undang-undang Masyarakat Adat

Klikhijau.com - Kasus konflik yang melibatkan masyarakat adat masih kerap terjadi hingga hari ini. Dalam beberapa waktu terakhir kita tentu mengingat bagaimana perjuangan masyarakat Kajang dari ekspan...

Jalan Terjal Perjuangan Pengesahan Undang-undang Masyarakat Adat
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Kasus konflik yang melibatkan masyarakat adat masih kerap terjadi hingga hari ini. Dalam beberapa waktu terakhir kita tentu mengingat bagaimana perjuangan masyarakat Kajang dari ekspansi PT Lonsum, masyarakat Kendeng melawan pabrik semen, masyarakat adat Kinipan menjaga hutan dari ancaman perusahaan sawit dan massifnya pembukaan hutan adat di Papua yang turut menggusur hidup komunitas adat setempat.

Kasus-kasus ini hanya sebagian kecil dari puluhan kasus kriminalisasi masyarakat adat. Data dari AMAN mencatat sepanjang tahun 2020 telah terjadi 40 kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap komunitas masyarakat adat.

Kasus-kasus ini berawal dari konflik masyarakat adat dengan perusahaan milik daerah/swasta maupun aparatur pemerintah setempat yang berujung pada penggusuran dan kekerasan fisik di tengah wabah pandemi.

Berbagai kasus konflik yang terjadi mencerminkan wujud ketidakharmonisan hubungan antara pemerintah dengan komunitas adat. Kehidupan masyarakat adat menjadi begitu rentan ketika diperhadapkan dengan kepentingan ekonomi makro.

Hadirnya perusahaan perkebunan dan tambang batubara di atas tanah adat kerap kali mengancam kehidupan masyarakat.

Atas nama pembangunan ekonomi dan infrastruktur, masyarakat adat kerap dijadikan tumbal. Aparatus pemerintah dianggap masih kerap abai terhadap hak-hak mereka.

Padahal sesuai amanat UUD 1945 Pasal 18, Pemerintah NKRI mengakui dan menghormati kehidupan masyarakat adat serta memberi jaminan hukum atasnya. Itu artinya, kelestarian kehidupan komunitas masyarakat adat menjadi tanggung jawab pemerintah.

Meski begitu, hingga hari ini perjuangan untuk mendorong pengesahaan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat masih belum menemui titik terang.

Padahal UU ini selama 3 periode pemerintahan telah dimasukkan dalam UU prioritas di program legislasi nasional (Prolegnas).

Jalan panjang RUU Masyarakat Adat

Perjalanan panjang pengesahan RUU ini dimulai sejak masuknya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA) kedalam prolegnas 2013-2014.

Sejak itu ditunjuklah panitia khusus untuk merumuskan draft RUU ini. Sayangnya, hingga menjelang turunnya para wakil rakyat, RUU tak selesai dibahas.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2