Ini Upaya KLHK dan Kementerian ESDM Percepat Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS

Klikhijau.com - Kementerian LHK dan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) berkomitmen untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi dalam percepatan reklamasi dan rehabilitasi Daerah Aliran...

Ini Upaya KLHK dan Kementerian ESDM Percepat Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS
Bacakan Artikel

Saat ini Indonesia memiliki DAS seluas 189.278.753 Ha yang terbagi atas 17.076 DAS, dimana seluas 106.884.471 Ha atau sebanyak 2.145 DAS tergolong rusak/perlu dipulihkan. Berdasarkan data KLHK, terdapat lebih dari 14.006.450 Ha lahan kritis di Indonesia, yang menjadi isu utama dalam pemulihan DAS.

"Salah satu penyebab terjadinya lahan kritis adalah kegiatan-kegiatan non-kehutanan, termasuk kegiatan pertambangan. Oleh sebab itu, kegiatan pertambangan wajib ikut berperan serta dalam upaya pemulihan DAS melalui reklamasi hutan bekas tambang, serta rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS)," tegas Bambang.

Reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site), sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, yang berada di luar areal IPPKH (off-site).

Sebagai salah satu program Prioritas Nasional, Bambang berharap upaya pemulihan DAS melalui program RHL tahun 2019, serta kegiatan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH, dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2018, sektor ESDM telah menyumbangkan kurang lebih 50% dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar kurang lebih 400 trilyun rupiah. Kegiatan pertambangan itu sendiri telah menyumbang hampir lebih dari 50 trilyun rupiah, yaitu 156% lebih besar dari target 32 trilyun rupiah.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: