Ini 3 Langkah Penegakan Hukum Karhutla yang akan Diterapkan KLHK

Klikhijau.com - Untuk memperkuat efek jera, KLHK akan memperluas skala penindakan dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga langkah penguatan tersebut meliputi pelibatan Pemda d...

Ini 3 Langkah Penegakan Hukum Karhutla yang akan Diterapkan KLHK
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com - Untuk memperkuat efek jera, KLHK akan memperluas skala penindakan dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga langkah penguatan tersebut meliputi pelibatan Pemda dalam pengawasan, menerapkan pidana tambahan, dan penegakan hukum multidoor.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan penerbitan izin menjadi wewenang bupati/walikota. Oleh karena itu, pemerintah mendorong bupati/walikota menggunakan wewenangnya dalam penegakan hukum melalui penghentian kegiatan, pembekuan maupun pencabutan izin.

Penegakan hukum pidana tambahan, menurut Rasio Ridho, dapat berupa perampasan keuntungan, penyegelan dengan penerapan geospasial satellite image forensic, dan soil forensic.

Pihaknya juga bekerjasama dengan Polri dan Kejaksaan menerapkan sejumlah perundangan untuk menjerat pelaku karhutla yaitu Undang-Undang (UU) Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Tentang Kehutanan, UU Tentang Perkebunan, dan UU Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari 17 gugatan perdata penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 9 (sembilan). Di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan nilai gugatan mencapai Rp. 3,15 Triliun, dan tengah dalam proses eksekusi. Saat ini yang sudah disetorkan kepada rekening negara yaitu sekitar Rp. 78 Miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan eksekusi tersebut merupakan wewenang Ketua Pengadilan Negeri. Pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan Kepala Pengadilan Negeri agar dipercepat upaya-upaya eksekusinya.

“Misalnya dengan Pengadilan Negeri Nagan Raya di Aceh, akan segera mengeksekusi sekitar 360 miliar terhadap karhutla yang terjadi di lokasi PT. KA. Saat ini tengah dalam tahap penilaian aset mereka yang akan dilelang, untuk membayar ganti rugi tersebut. Jadi prosesnya masih berlangsung,” terang Rasio Ridho Sani, saat Media Briefing di Ruang Center of Intelligence Ditjen Gakkum LHK di Jakarta, Selasa 01 Oktober 2019.

Tiga instrumen penegakan hukum karhutla

Upaya lain dilakukan dengan mengirim surat-surat kepada beberapa Pengadilan Negeri untuk melakukan pemanggilan dan eksekusi terhadap tujuh perusahaan yang belum membayar ganti rugi.

Ada tiga instrumen yang digunakan dalam penegakan hukum karhutla. Pertama yaitu sanksi administratif, melalui paksaan pemerintah kepada perusahaan untuk memperbaiki kinerja mereka dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk perbaikan lingkungannya. Bentuk sanksi yang lain yaitu pembekuan hingga pencabutan izin.

"Kalau seandainya perusahaan tidak mau mematuhi sanksi yang diberikan, kami tempuh upaya penegakan hukum perdata, bahkan pidana," tegas Rasio Ridho.

Penegakan hukum perdata berupa gugatan kepada perusahaan yang lokasinya terbakar, berupa ganti rugi lingkungan dan tindakan tertentu yaitu pemulihan lingkungan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2