Gakkum LHK, Bongkar Penggunaan Dokumen SKSHH Palsu dan SKSHH Terbang

oleh -25 kali dilihat
Kayu ilegal yang berhasil diamankan oleh Gakkum KLHK di Surabaya
Kayu ilegal yang berhasil diamankan oleh Gakkum KLHK di Surabaya-foto/Ist

Klikhijau.com – Lagi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) berhasil mengamankan kayu ilegal.

Kali ini, sebanyak 55 kontainer yang berisi kayu olahan jenis ulin, meranti, bengkirai dan rimba campuran sebanyak ± 767 m3.

Kayu-kayu itu diamankan di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Kejadiannya pada Pada tanggal 2 sampai 8 Maret 2024 lalu.

Operasi Penindakan Kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal.

KLIK INI:  71 Generasi Muda Kaltim Terima SK Green Ambassador dari KLHK

Kayu tersebut diangkut  menggunakan Kapal MV PEKAN FAJAR dan Kapal KM PRATIWI RAYA. Jalurnya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur dengan tujuan Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya,  Jawa Timur.

Atas informasi tersebut, tim Gakkum LHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar.

Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, pada tanggal 2 Maret 2024 dilakukan penyergapan. Pada saat itu diamankan sebanyak 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ± 606 m3.

Kayu tersebut diangkut dengan menggunakan Kapal MV PEKAN FAJAR. Kemudian kembali pada tanggal 7 Maret 2024, diamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ± 161 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM PRATIWI RAYA.

Dari hasil pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang.

KLIK INI:  Kolaborasi KALLA dengan WCD Sulsel Bangun Kepedulian Masyarakat akan Zero Waste

Sedangkan ke 7 kontainer lainnya berisi kayu olahan gergajian bandsaw. Di mana dokumen SKSHH sedang divalidasi keabsahannya.

Saat ini barang bukti berupa kayu olahan dengan berbagai ukuran dan dokumen kayu SKSHH palsu tersebut telah diamankan di Depo SPIL Tambak Langon, Surabaya.

Menindaklanjuti penindakan dugaan kayu ilegal asal Kalimantan itu. Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan hari ini sangat penting untuk penyelamatan Sumberdaya Alam (SDA) serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030.

“Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kita harus melindungi hutan, kehidupan masyarakat dan pendapatan negara. Tidak ada kompromi. Saya sudah perintahkan Penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu illegal dan illegal logging, termasuk pemodal kayu dan/atau penerima manfaat utama (beneficial ownership) dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut. Jaringan kejahatan kayu ilegal ini harus dibongkar. Mereka ini mengambil keuntungan dengan merusak hutan, merugikan negara, serta mengancam kehidupan Masyarakat,” tegas Rasio Sani saat memberikan keterangan media di Surabaya, Selasa, 19 Maret kemarin.

KLIK INI:  Ngeri, Tubuh Manusia pun Mulai Didiami Mikroplastik
Terancam hukuman berat

Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 miliar.

Rasio Sani menambahkan tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera, saya juga sudah perintahkan kepada penyidik, agar para pelaku tidak hanya ditindak dengan UU P3H. Para pelaku harus dijerat dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Kehutanan merupakan Tindak Pidana Asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami akan segera berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu illegal asal Kalimantan ini. Kami meyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang”, tegas Rasio Sani.

KLIK INI:  Petaka Mengintai Daerah yang TPA-nya Masih Open Dumping

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyatakan kegiatan operasi kali ini merupakan salah satu kasus terbesar penggunaan dokumen SKSHH palsu dan SKSHH terbang untuk pengangkutan kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan tujuan Surabaya, Gresik, Yogyakarta, Banten, Bali dan sekitarnya.

“Hasil analisis SIPUHH yang kami lakukan bahwa SKSHH palsu tersebut berasal/diterbitkan dari Industri Primer UD LI, UD MJ, AK, UD HB, UD UJ, UD WL yang berada di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Modusnya menggunakan Nomor SKSHH-nya sudah pernah digunakan sebelumnya dan berasal dari daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik,” terangnya.

Sustyo menambahkan bahwa pihaknya punya keyakinan para pelaku ilegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang tersisa.

KLIK INI:  Operasi Penindakan Kejahatan Kehutanan Terus Digiatkan

“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder (KPK, Kejati Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, BPHL Wilayah VII, Lantamal V Surabaya, KSOP, Pelindo) serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut,” tambah Sustyo.

Rasio Sani menambahkan bahwa sudah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar para pelaku, khususnya penerima manfaat (Beneficial ownership), dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya.

“Mereka ini adalah pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dan kekayaan dengan merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan negara. Harus ada efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya,” tutup Rasio.

KLIK INI:  Pengangkutan 30 Kubik Kayu Ilegal dari Kalimantan Berhasil Digagalkan