Gakkum LHK, Bongkar Penggunaan Dokumen SKSHH Palsu dan SKSHH Terbang

Klikhijau.com โ€“ Lagi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) berhasil mengamankan kayu ilegal. Kali ini, sebanyak 55 kontainer yang berisi kayu olahan jenis...

Gakkum LHK, Bongkar Penggunaan Dokumen SKSHH Palsu dan SKSHH Terbang
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Lagi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) berhasil mengamankan kayu ilegal.

Kali ini, sebanyak 55 kontainer yang berisi kayu olahan jenis ulin, meranti, bengkirai dan rimba campuran sebanyak ยฑ 767 m3.

Kayu-kayu itu diamankan di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.ย Kejadiannya pada Pada tanggal 2 sampai 8 Maret 2024 lalu.

Operasi Penindakan Kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal.

[irp]

Kayu tersebut diangkut ย menggunakan Kapal MV PEKAN FAJAR dan Kapal KM PRATIWI RAYA. Jalurnya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur dengan tujuan Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, ย Jawa Timur.

Atas informasi tersebut, tim Gakkum LHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar.

Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, pada tanggal 2 Maret 2024 dilakukan penyergapan. Pada saat itu diamankan sebanyak 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ยฑ 606 m3.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: