Gakkum KLHK Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera

Klikhijau.com โ€“ Memperdagangkan bagian tubuh harimau Sumatera telah dilarang. Perilaku tersebut dianggap sebagai kriminal sehingga pelakunya harus diberantas. Hal itu berlaku pula bagi MJY (40). Ia...

Gakkum KLHK Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera
Bacakan Artikel

Padahal apa yang dilakukan oleh MJY tersebutย  melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pada pasal 21 dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 di poin (d)berbunyi bahwa "memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia"

Bagi yang melanggarย  dari ketentuan tersebut di atas dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta seperti yang akan dijatuhkan kepada MJY.

[irp]

Pilih Halaman: