Gakkum KLHK Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera

Klikhijau.com – Memperdagangkan bagian tubuh harimau Sumatera telah dilarang. Perilaku tersebut dianggap sebagai kriminal sehingga pelakunya harus diberantas. Hal itu berlaku pula bagi MJY (40). Ia...

Gakkum KLHK Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera
Bacakan Artikel

Sedangkan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan jika KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.

“Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia,” ungkap Rasio Ridho Sani.

Selama beberapa tahun ini KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. 318 Kasus sudah dibawa ke pengadilan.

Tentang harimau Sumatera

Harimau sumatera merupakan populasi Panthera tigris sondaica. Ia  mendiami pulau Sumatera, Indonesia.

Harimau Sumatera menjadi   satu-satunya anggota subspesies harimau sunda yang masih bertahan hidup hingga detik ini.

Lembaga Konservasi Dunia IUCN memasukkannya ke dalam   klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered). Ia masuk dalam daftar merah spesies terancam.

Populasi liarnya saat ini hanya diperkirakan antara 400-500 ekor saja. Termasuk yang hidup di taman-taman nasional di Sumatera.

Pada uji genetik mutakhir harimau Sumatera telah mengungkapkan tanda-tanda genetik yang unik. Tanda itu menandakan bahwa subspesies ini mungkin berkembang menjadi spesies terpisah, bila berhasil lestari.

Ancaman terbesarnya saat ini adalah penghancuran habitatnya berupa pembalakan. Anehnya pembalakan liar itu tetap berlangsung bahkan di taman nasional sekalipun yang seharusnya dilindungi.

Selain pembalakan pada habitatnya, perburuan satwa ini juga menjadi ancaman. Ditambah dengan perdagangan bagian tubuhnya seperti yang dilakukan MJY.

Padahal apa yang dilakukan oleh MJY tersebut  melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pada pasal 21 dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 di poin (d)berbunyi bahwa "memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia"

Bagi yang melanggar  dari ketentuan tersebut di atas dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta seperti yang akan dijatuhkan kepada MJY.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2