Gakkum KLHK Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera

Klikhijau.com โ€“ Memperdagangkan bagian tubuh harimau Sumatera telah dilarang. Perilaku tersebut dianggap sebagai kriminal sehingga pelakunya harus diberantas. Hal itu berlaku pula bagi MJY (40). Ia...

Gakkum KLHK Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera
Bacakan Artikel

โ€œPerdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi,โ€ terang Eduward.

Atas tindakannya itu, MJY akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. MJY terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum Kementeria Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan akan terus menindak dan menegakkan hukum.

โ€œKami telah membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi,โ€ katanya, Minggu, 20 Juni 2021.

Sedangkan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan jika KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.

โ€œHilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia,โ€ ungkap Rasio Ridho Sani.

Selama beberapa tahun ini KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. 318 Kasus sudah dibawa ke pengadilan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: