Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan Ilegal Gading Gajah dan Opsetan Harimau

oleh -215 kali dilihat
Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan Ilegal Gading Gajah dan Opsetan Harimau
Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan Ilegal Gading Gajah dan Opsetan Harimau - Foto/KLHK

Klikhijau.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi berhasil menggagalkan perdagangan ilegal dua gading gajah dan opsetan Harimau Sumatra.

Tim operasi berhasil menangkap Pelaku perdagangan ilegal yang dilindungi dan bagiannya berupa opsetan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), pada 23 Maret 2021, di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Tim operasi juga berhasil menangkap pelaku pelaku perdagangan Gading Gajah (Elephas maximus sumatranus), pada 24 Maret 2021, di Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengapresiasi kerja cepat Tim Operasi Brigade Harimau Jambi atas keberhasilannya menggagalkan illegal trade bagian satwa yang dilindungi Undang Undang.

“Kami akan terus menerus untuk tetap mengantisipasi pelaksanaan perburuan dan perdagangan yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” jelas Eduward.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu opsetan Harimau Sumatera, dua Gading Gajah Sumatera, satu unit mobil dengan nomor polisi BH 8178 KP warna putih, satu sepeda motor warna putih, dan tiga unit telepon genggam.

Pelaku penjualan opsetan Harimau Sumatera yaitu AW (55 th), ditangkap Tim Operasi di halaman samping salah satu Losmen di Jalan Lintas Sumatera KM.3 RT.36 RW.09 Kelurahan Mensawang Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Propinsi Jambi.

KLIK INI:  Panda Merah Mungil Lahir di Indonesia untuk Pertama Kali
Pelaku terancam hukuman berat

Pelaku mengaku akan menjual opsetan harimau seharga Rp 150 juta. Sedangkan pelaku penjualan dua gading gajah Sumatra yaitu HL (53) dan JAG (31) berhasil diamankan di depan salah satu Warung Makan di Jalan Lintas Jambi Bungo Desa Manggis Kecamatan Batin III Kabupaten Bungo Propinsi Jambi. Pelaku mengaku akan menjual dua gading gajah seharga Rp 60 juta.

Perbuatan para pelaku bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas kejahatan ini, pelaku terancam pidana penjara lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Saat ini para pelaku telaah diringkus di Rumah Tahanan Polda Jambi.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan, kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa dengan jaringan yang berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan. Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Patroli Cyber ​​untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL,” ungkapnya.

Pihaknya terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.

“Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kehilangan sumberdaya hayati dan perhatian masyarakat dunia,” tutup Sustyo.

KLIK INI:  Raker Pengendalian Pembangunan LHK Ekoregion Suma, Ini Rumusannya!